x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Dianggap Tidak Sah, PA Jaksel Tolak Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

WARTALENTERA - Pernikahan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini pada 10 Mei 2024 dianggap tidak sah. Permohonan sidang isbat pernikahan yang diajukan pasangan Rizky Febian dan Mahalini di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel) ditolak.

Hal mendasar yang menjadi pertimbangan majelis hakim menolak isbat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini adalah persoalan wali nikah. Hakim menilai pernikahan tersebut tidak sah karena ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi.

"Dari hasil pemeriksaan itu, majelis hakim mengambil keputusan bahwa pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, salah satunya adalah soal rukun nikah. Salah satu wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," ungkap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan H Suryana saat dihubungi media, dikutip Selasa (26/11/2024).

Suryana menyebut, Mahalini yang menikah setelah dirinya menjadi mualaf, memang tidak bisa dinikahkan oleh ayah kandungnya lantaran memiliki agama yang berbeda dengannya saat menikah. Namun, Mahalini salah menunjuk wali hakim yang disebut sebagai ustaz.

"Wali nikahnya (Mahalini) ini ustaz bukan wali nasab dan wali hakim. Wali nasab ada hubungan kekerabatan keluarga, kalau wali hakim dari ketua KUA. Namun, wali nikah Mahalini bukan dari dua jenis wali tersebut, maka melihat hal itu pernikahannya menjadi tidak sah," tegasnya.

Suryana menambahkan, persoalan buku nikah yang dipamerkan saat pernikahan Rizky dan Mahalini serta proses persyaratan pernikahan ke KUA bukan menjadi penyebab majelis hakim menolak pernikahan mereka. "Kalau itu (masalah buku nikah dan proses persyaratan ke KUA) tidak ada masalah, yang menjadi masalah adalah wali hakim yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini yang tidak sah. Sehingga satu rukun sahnya pernikahan tidak terpenuhi," tuturnya.

Atas dasar ini, maka majelis hakim memutuskan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pada 10 Mei 2024 tidak sah secara hukum agama dan negara. "Jadi kalau mau disahkan, Rizky Febian dan Mahalini harus mendaftarkan lagi pernikahannya ke KUA, jadi harus nikah lagi," tandasnya.

Sebelumnya, pasangan selebritas Rizky Febian dan Mahalini Raharja berupaya meyakinkan Pengadilan Agama (PA) Jakarta, Selatan pernikahan mereka sudah sah dan tidak perlu adanya pengulangan akad nikah. "Saya jelaskan, pernikahan kami dilakukan sesuai syariat Islam," katanya kepada media di PA Jakarta Selatan belum lama ini.

Rizky mengatakan, kedatangannya ke PA Jakarta Selatan beberapa waktu lalu untuk memastikan semua dokumen pernikahannya yang dipermasalahkan dapat terselesaikan dengan cepat. Putra sulung Sule itu menjelaskan, dirinya punya bukti yang kuat pernikahan yang digelarnya itu sesuai dengan aturan.

Pelantun lagu Kesempurnaan Cinta itu menegaskan, saat ijab kabul pun dengan syariat Islam sehingga dirinya yakin akad nikah pernikahannya dengan Mahalini tidak perlu diulang. "Kita sudah sesuai dengan undang-undang, syarat rukunnya juga sudah sesuai. Kalau memang pernikahannya tidak sah, otomatis harus diulang lagi. Namun, ini masalahnya hanya masalah administrasi dari segi buku nikahnya saja," jelasnya.

Sementara itu, Sule mengungkapkan, yang dialami pernikahan Rizky Febian dan Mahalini hanya kesalahpahaman dan bisa diselesaikan tanpa harus pengulangan ijab kabul. "Pernikahannya juga sudah sesuai syariat. Insyaallah, bisa selesai," pungkas Sule. (sic)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu