x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Asyik, Kaum MBR Sekarang Beli Rumah Bebas BPHTB

WARTALENTERA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah.

Menteri Ara mengatakan, SKB tersebut mengatur tiga hal penting yang akan membantu kelancaran Program Tiga Juta Rumah, yakni terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta mempercepat perizinan PBG dari maksimal 28 hari menjadi 10 hari.

"Tiga hal yang penting sekali dilakukan di pagi hari ini adalah bagaimana kita menetapkan SKB untuk pembebasan BPHTB, yang kedua pembebasan retribusi PBG dan juga mempercepat persetujuan bangunan gedung untuk MBR. Ini adalah kebijakan yang diarahkan Presiden Prabowo, beliau mengarahkan kebijakan harus pro rakyat terutama rakyat kecil," jelas Menteri Ara di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Dikatakan Menteri Ara, SKB itu merupakan perwujudan gotong royong dalam membangun rumah untuk rakyat lewat Program Tiga Juta Rumah per tahun. "Ini merupakan kerja tim hasil dari kerja sama yang substansi. Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Mendagri, Menteri PU dan jajaran, serta para Gubernur, Wali Kota, dan Bupati di seluruh Indonesia," ujarnya.

Dengan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG untuk rumah MBR, Menteri Ara mengatakan hal ini akan berpengaruh terhadap penurunan harga rumah MBR. "Ini bukan untuk masyarakat berpenghasilan sedang atau tinggi. Ini adalah kebijakan yang sangat pro rakyat kecil," katanya.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, kriteria rumah MBR yang mendapatkan pembebasan PBG dan BPHTB telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M 2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya atau bedah rumah.

"Dalam Kepmen disebutkan baik rumah tapak maupun rusun tipe 36 masuk kategori rumah MBR. Untuk rumah swadaya yang bangun sendiri tanpa pengembang, bisa juga mendapatkan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG maksimal 48 m2 luasannya," kata Mendagri.

Sedangkan dari sisi penghasilan, dikatakan Mendagri menurut Kepmen tersebut bahwa MBR memiliki pendapatan maksimal Rp7 juta bagi yang belum menikah dan maksimal Rp8 juta yang sudah menikah. "Khusus di Papua kategori MBR maksimal pendapatan Rp7,5 juta yang belum menikah dan yang sudah menikah maksimal Rp10 juta," terangnya.

Mendagri mengatakan, setelah penandatanganan SKB, selanjutnya akan dibuat Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut. "Maksimal satu bulan selesai disusun Perkadanya. Kami ingatkan Pimpinan Daerah agar berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini dengan memperhatikan betul kategori MBR berdasarkan Kepmen PUPR," katanya. (vit)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu
Jumat, 05 Jun 2026 17:48 WIB

Realisasi Anggaran MBG Sudah Mencapai Rp88,15 Triliun

WARTALENTERA - Pemerintah sepertinya tidak main-main soal program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pasalnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa