x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

TNI Tegaskan Pengamanan Rumah Jaksa Sesuai Perpres dan MoU dengan Kejaksaan

Editor :

WARTALENTERA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan bahwa pengamanan rumah jaksa, termasuk kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dilakukan berdasarkan aturan resmi yang berlaku.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa serta Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023.

“Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, serta berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung yang masih berlaku,” ujar Kristomei di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Kristomei menjelaskan bahwa baik Perpres maupun MoU tersebut telah mengatur batasan dan ketentuan bagi TNI dalam menjalankan tugas pengamanan di kantor kejaksaan maupun rumah dinas jaksa.

Ia menegaskan bahwa TNI tidak akan mencampuri atau mengganggu proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung. “TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku,” tegas Kristomei.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kabar adanya upaya penggeledahan oleh polisi di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah pada Kamis (31/7). Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung membantah menerima laporan terkait peristiwa tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa informasi itu tidak dapat diverifikasi. “Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada,” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/8).

Ia menegaskan bahwa kehadiran personel TNI di rumah Jampidsus merupakan pengamanan biasa yang sudah diatur melalui kesepakatan antara TNI dan Kejaksaan, serta diatur dalam Perpres 66/2025, khususnya pada Pasal 4, yang menyebutkan bahwa Polri dan TNI memberikan pelindungan kepada jaksa dan institusi Kejaksaan.

“Pak Febrie ini, ‘kan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara-perkara korupsi. Anda tahu lah, pasti pengamanan dari dulu sudah ada di TNI,” lanjut Anang.

Pernyataan dari TNI dan Kejaksaan ini diharapkan dapat meredam spekulasi liar di masyarakat, serta menegaskan bahwa prosedur pengamanan terhadap aparat penegak hukum dilakukan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.(kom)

Berita Terbaru
Selasa, 15 Sep 2026 22:38 WIB

Kata Pertama Suahasil Jadi Menteri Keuangan, Ingin Jaga Keuangan Negara

Suahasil Nazara resmi menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan.
Selasa, 15 Sep 2026 18:50 WIB

129 Penumpang Masih Hilang, Notice to Mariners Disebar

Pemerintah fokus optimalkan pencarian dan penanganan penumpang tenggelam KMP Virgo Transport 8.
Senin, 14 Sep 2026 14:22 WIB

Korban Tenggelam KMP Virgo Transport 8 Ditemukan, 6 Meninggal Dunia

Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi 114 korban kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 dari perairan Masalembo, Laut Jawa.
Sabtu, 12 Sep 2026 17:11 WIB

Kangen Band Disebut Bubar, Personelnya Ungkap Ada Kezaliman

Kangen Band, grup musik pop Melayu asal Lampung sejak 2005 dikabarkan bubar.
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.