x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

TNI Tegaskan Pengamanan Rumah Jaksa Sesuai Perpres dan MoU dengan Kejaksaan

WARTALENTERA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan bahwa pengamanan rumah jaksa, termasuk kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dilakukan berdasarkan aturan resmi yang berlaku.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa serta Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023.

“Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, serta berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung yang masih berlaku,” ujar Kristomei di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Kristomei menjelaskan bahwa baik Perpres maupun MoU tersebut telah mengatur batasan dan ketentuan bagi TNI dalam menjalankan tugas pengamanan di kantor kejaksaan maupun rumah dinas jaksa.

Ia menegaskan bahwa TNI tidak akan mencampuri atau mengganggu proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung. “TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku,” tegas Kristomei.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kabar adanya upaya penggeledahan oleh polisi di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah pada Kamis (31/7). Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung membantah menerima laporan terkait peristiwa tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa informasi itu tidak dapat diverifikasi. “Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada,” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/8).

Ia menegaskan bahwa kehadiran personel TNI di rumah Jampidsus merupakan pengamanan biasa yang sudah diatur melalui kesepakatan antara TNI dan Kejaksaan, serta diatur dalam Perpres 66/2025, khususnya pada Pasal 4, yang menyebutkan bahwa Polri dan TNI memberikan pelindungan kepada jaksa dan institusi Kejaksaan.

“Pak Febrie ini, ‘kan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara-perkara korupsi. Anda tahu lah, pasti pengamanan dari dulu sudah ada di TNI,” lanjut Anang.

Pernyataan dari TNI dan Kejaksaan ini diharapkan dapat meredam spekulasi liar di masyarakat, serta menegaskan bahwa prosedur pengamanan terhadap aparat penegak hukum dilakukan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.(kom)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu