x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Sri Mulyani Resmi Teken Aturan Baru Efisiensi Anggaran Negara

Editor :

WARTALENTERA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani aturan baru terkait pelaksanaan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran negara yang telah berlaku sejak tahun ini dan akan berlanjut ke tahun anggaran 2026.

“Bahwa untuk pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, dan tepat sasaran, perlu mengambil langkah-langkah pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden,” bunyi pertimbangan dalam PMK 56/2025, Jumat (8/8/2025), di Jakarta.

Fokus Efisiensi: Kementerian, Lembaga, dan Transfer DaerahDalam Pasal 2 PMK 56/2025, dijelaskan bahwa efisiensi dilakukan terhadap belanja kementerian/lembaga (K/L) dan transfer ke daerah (TKD). Hasil efisiensi akan digunakan untuk mendanai kegiatan prioritas Presiden Prabowo Subianto, dan pelaksanaannya akan dikoordinasikan langsung oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.

Jenis belanja yang menjadi sasaran efisiensi antara lain:1. Alat tulis kantor

2. Kegiatan seremonial

3. Rapat, seminar, dan sejenisnya

4. Kajian dan analisis

5. Diklat dan bimtek

6. Honor output kegiatan dan jasa profesi

7. Percetakan dan souvenir

8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan

9. Lisensi aplikasi

10. Jasa konsultan

11. Bantuan pemerintah

12. Pemeliharaan dan perawatan

13. Perjalanan dinas

14. Peralatan dan mesin

15. Infrastruktur

Sumber Dana Efisiensi dan Prioritas yang DijagaEfisiensi anggaran diutamakan bersumber dari rupiah murni. Apabila tidak mencukupi, efisiensi dapat diperluas ke sumber lain seperti PNBP, pinjaman dan hibah, BLU, hingga SBSN.

Namun, PMK 56/2025 juga menekankan bahwa efisiensi tidak boleh mengganggu belanja pegawai, operasional kantor, pelaksanaan tugas dan fungsi dasar, serta pelayanan publik. Selain itu, pengurangan pegawai non-ASN dilarang, kecuali karena kontrak berakhir atau hasil evaluasi kerja.

Transfer ke Daerah (TKD) Juga DipangkasPasal 17 PMK menyebutkan bahwa efisiensi TKD dilakukan pada anggaran infrastruktur, otonomi khusus, transfer tanpa alokasi rinci, serta transfer yang bukan untuk pendidikan dan kesehatan. Dana yang terkena efisiensi akan dicadangkan dan tidak disalurkan ke daerah, kecuali ada arahan langsung dari Presiden. Alokasi TKD akan ditetapkan per provinsi/kabupaten/kota dan/atau per bidang, di bawah wewenang Menteri Keuangan. (kom)

Berita Terbaru
Rabu, 04 Nov 2026 05:10 WIB

Cek Kesiapan Keselamatan dan Kelaiklautan Kapal Angkutan Nataru 2027

Pemerintah mulai memastikan kesiapan angkutan natal 2026 dan tahun baru (nataru) 2027.
Selasa, 03 Nov 2026 08:32 WIB

Dicibir Warganet Pakai Implan Payudara, Ini Jawaban Elegan Agnez Mo

Dicibir warganet pakai implan payudara, Agnez Mo jawab secara elegan.
Selasa, 03 Nov 2026 05:54 WIB

Jaga Jalan Tetap Fungsional Walau Longsor Kembali Terjang Ruas Tapan–Batas Jambi

Pemerintah menjaga jalan tetap fungsional meskipun rawan longsor di Ruas Tapan-Batas Jambi.
Sabtu, 31 Okt 2026 07:40 WIB

Jhonlin Resmi Kuasai 30,25 Persen Saham Bayan, Rogoh Kocek hingga Rp26 Triliun

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyerahkan 30,25 persen sahamnya kepada perusahaan Haji Isam.
Jumat, 30 Okt 2026 10:54 WIB

Pembangunan MRT Monas-Harmoni Rampung, Segera Sulap Kawasan Pasar Baru

Kawasan Pasar Baru bakal disulap menjadi wisata kuliner 24 jam.
Kamis, 29 Okt 2026 08:23 WIB

Pemerintah Singapura Panggil Perusahaan Terduga Pemicu Kabut Asap Lintas Batas

Pemerintah Singapura memanggil perusahaan yang diduga pemicu kabut asap lintas negara.