x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Pemuda Garut Mabuk Bacok Perempuan di Jalan, Polisi Langsung Amankan Pelaku

WARTALENTERA – Kepolisian Resor Garut berhasil menciduk seorang pemuda berinisial ZN (21), warga Kecamatan Karangpawitan, yang diduga dalam keadaan mabuk melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang perempuan pengendara sepeda motor di kawasan perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat. Akibat serangan tersebut, korban harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/8) sekitar pukul sore hari di Jalan Raya Cimanuk, tepatnya depan gerbang Fave Hotel, Kecamatan Tarogong Kidul. Korban diketahui berinisial S (27), warga Garut. “Penganiayaan dilakukan dengan senjata tajam terhadap seorang perempuan,” kata AKP Joko Prihatin di Garut, Senin (11/8/2025).

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan polisi, korban bersama dua temannya awalnya sedang makan bakso cuanki di kawasan Paminggir, Kecamatan Garut Kota. Tiba-tiba, pelaku bersama seorang temannya datang dan menggodanya.

Korban mengabaikan pelaku lalu meninggalkan lokasi dengan sepeda motor. Namun, saat berada di jalan, pelaku mendekati korban dari belakang dan langsung membacok bagian belakang kepalanya menggunakan senjata tajam. Saat itu korban tidak memakai helm sehingga mengalami luka serius. “Pelaku tiba-tiba membacok bagian belakang kepala korban yang saat itu tidak memakai helm mengakibatkan korban mengalami luka serius,” jelas Joko.

Kondisi Korban dan Tindakan Polisi

Korban sempat dibawa ke Klinik Mahesa yang tidak jauh dari lokasi kejadian, kemudian dirujuk ke RSUD dr Slamet Garut untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat mengidentifikasi pelaku. ZN berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres Garut untuk pemeriksaan hukum. Barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku juga telah diamankan.

Dari pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan aksinya karena berada dalam pengaruh alkohol. Saat ini, pelaku mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (kom)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu