x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Anggota DPR: Bupati Pati Terpilih Tetap Bisa Dimakzulkan Jika Langgar Sumpah Jabatan

WARTALENTERA-Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa Bupati Pati Sudewo, meski terpilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung, tetap bisa dimakzulkan oleh DPRD jika terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan.

Menurut Khozin, pengaturan pemberhentian kepala daerah diatur dalam Pasal 78 hingga Pasal 89 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu alasan pemberhentian adalah apabila kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan.

"Tahapan pemberhentian kepala daerah dimulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh DPRD melalui hak angket. Usulan harus dihadiri minimal 3/4 dari jumlah anggota DPRD, dan putusan diambil dengan persetujuan sedikitnya 2/3 anggota DPRD yang hadir," jelas Khozin di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Pendapat DPRD tersebut kemudian diperiksa, diadili, dan diputus paling lambat 30 hari setelah permintaan diterima oleh Mahkamah Agung (MA). Jika MA memutuskan kepala daerah terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan, pimpinan DPRD akan menyampaikan usulan pemberhentian kepada presiden untuk gubernur/wakil gubernur, dan kepada menteri untuk bupati/wali kota.

"Artinya, argumentasi kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat tidak otomatis meniadakan ruang untuk pemberhentian, bila memang melanggar sumpah jabatan dan terbukti di MA," tambahnya.

Khozin menegaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian dari instrumen pengawasan DPRD terhadap kepala daerah. Persoalan terkait Bupati Sudewo, menurutnya, bukan hanya urusan DPRD Pati, tetapi juga menjadi ranah Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan dalam negeri. Komisi II DPR disebut akan mendalami masalah ini bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Tentu, ini menjadi bagian dari ranah pengawasan Komisi II DPR," tegas Khozin.

Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo menyatakan tidak akan mengundurkan diri meski mendapat tuntutan dari sejumlah pengunjuk rasa. Ia menegaskan bahwa dirinya dipilih secara konstitusional dan demokratis oleh rakyat. "Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya," ujar Sudewo di Pati, Rabu (13/8). Ia juga menyatakan menghormati proses politik yang tengah berlangsung di DPRD Kabupaten Pati, termasuk hak angket yang diajukan oleh anggota dewan. (kom)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu