x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Anggota DPR: Bupati Pati Terpilih Tetap Bisa Dimakzulkan Jika Langgar Sumpah Jabatan

Editor :

WARTALENTERA-Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa Bupati Pati Sudewo, meski terpilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung, tetap bisa dimakzulkan oleh DPRD jika terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan.

Menurut Khozin, pengaturan pemberhentian kepala daerah diatur dalam Pasal 78 hingga Pasal 89 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu alasan pemberhentian adalah apabila kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan.

"Tahapan pemberhentian kepala daerah dimulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh DPRD melalui hak angket. Usulan harus dihadiri minimal 3/4 dari jumlah anggota DPRD, dan putusan diambil dengan persetujuan sedikitnya 2/3 anggota DPRD yang hadir," jelas Khozin di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Pendapat DPRD tersebut kemudian diperiksa, diadili, dan diputus paling lambat 30 hari setelah permintaan diterima oleh Mahkamah Agung (MA). Jika MA memutuskan kepala daerah terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan, pimpinan DPRD akan menyampaikan usulan pemberhentian kepada presiden untuk gubernur/wakil gubernur, dan kepada menteri untuk bupati/wali kota.

"Artinya, argumentasi kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat tidak otomatis meniadakan ruang untuk pemberhentian, bila memang melanggar sumpah jabatan dan terbukti di MA," tambahnya.

Khozin menegaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian dari instrumen pengawasan DPRD terhadap kepala daerah. Persoalan terkait Bupati Sudewo, menurutnya, bukan hanya urusan DPRD Pati, tetapi juga menjadi ranah Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan dalam negeri. Komisi II DPR disebut akan mendalami masalah ini bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Tentu, ini menjadi bagian dari ranah pengawasan Komisi II DPR," tegas Khozin.

Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo menyatakan tidak akan mengundurkan diri meski mendapat tuntutan dari sejumlah pengunjuk rasa. Ia menegaskan bahwa dirinya dipilih secara konstitusional dan demokratis oleh rakyat. "Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya," ujar Sudewo di Pati, Rabu (13/8). Ia juga menyatakan menghormati proses politik yang tengah berlangsung di DPRD Kabupaten Pati, termasuk hak angket yang diajukan oleh anggota dewan. (kom)

Berita Terbaru
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.
Jumat, 11 Sep 2026 14:44 WIB

Lima Jurnalis Belum Ditemukan, Keluarga Dapat Pendampingan Trauma Healing

Pencarian 5 jurnalis hilang di perairan Gunung Anak Krakatau diperluas.
Rabu, 09 Sep 2026 17:11 WIB

Diduga Hilang Dua Hari di Selat Sunda, Lima Jurnalis Belum Ditemukan

Hari kedua pencarian lima jurnalis yang hilang kontak di perairan Selat Sunda saat meliput Gunung Anak Krakatau belum juga ditemukan.
Selasa, 08 Sep 2026 06:20 WIB

Bandara Beroperasi Kembali, Anak Sekolah Masih Pembelajaran Jarak Jauh

Hari ini Bandara Soekarno Hatta mulai beroperasi kembali, pembelajaran jarak jauh sekolah masih berlaku.
Minggu, 06 Sep 2026 09:09 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Bikin Hujan Abu Sampai Bogor, Bandara Soetta Ditutup

Hujan abu vulkanik sudah mencapai wilayah Bogor dan Bandara Soekarno Hatta ditutup.