x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Capai USD7.000 per Kuota, KPK Ungkap Komitmen Fee Sejumlah Travel Haji

WARTALENTERA-Capai USD7.000 per Kuota, KPK ungkap komitmen fee sejumlah travel haji di perkara dugaan korupsi kuota haji. Komisi Pemberantasan Korupsi sudah sampai pada pengungkapan biaya komitmen atau fee yang diduga dibayarkan agen perjalanan haji untuk mendapatkan kuota haji khusus dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Angkanya mencapai hingga USD7.000 per kuota. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan nominal tersebut bervariasi antartravel, mulai dari USD2.600 hingga 7.000.

Menurut Asep, perbedaan biaya tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk reputasi agen travel, kualitas layanan, hingga lokasi akomodasi jamaah selama di Tanah Suci. "Kalau travel-travel yang sudah besar biasanya dengan layanan yang mungkin lebih bagus dan lain-lain. Tempat juga kan biasanya memengaruhi, misalkan ada yang di seputar Masjidil Haram gitu kan, ada yang jaraknya sekian kilometer dan lain-lain, itu juga memengaruhi harga,” ungkapnya, dikutip Jumat (15/8/2025).

KPK resmi memulai penyidikan perkara dugaan korupsi ini pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025. Lembaga antirasuah itu juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Hasil penghitungan awal yang diumumkan KPK pada 11 Agustus 2025 memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Selain penanganan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Salah satunya terkait pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi 50:50—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pansus menilai, pembagian tersebut melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan haji reguler sebesar 92 persen. (sic)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu