x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Presiden Palestina Bentuk Komite Perancang Konstitusi Sementara

WARTALENTERA – Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada Senin (18/8/2025) resmi mengeluarkan dekrit pembentukan komite khusus yang bertugas merancang konstitusi sementara. Langkah ini dipandang sebagai fase transisi dari Otoritas Palestina menuju pembentukan negara Palestina penuh.

Persiapan Pemilu dan Konferensi Perdamaian

Dekrit tersebut menjadi bagian dari persiapan menjelang pemilihan umum Palestina serta konferensi perdamaian internasional yang dijadwalkan berlangsung pada September. Komite yang dibentuk akan menjadi rujukan hukum dalam menyusun konstitusi sementara yang selaras dengan Deklarasi Kemerdekaan 1988, hukum internasional, resolusi PBB, konvensi hak asasi manusia, serta perjanjian internasional lainnya.

Komposisi dan Tugas Komite

Presiden Abbas menunjuk 17 anggota dalam komite tersebut, dipimpin oleh penasihat hukum Palestina, Mohammad al-Haj Qassem. Anggota yang ditunjuk berasal dari kalangan ahli politik, hukum, dan sosial, dengan memperhatikan representasi masyarakat sipil serta kesetaraan gender.

Selain itu, komite juga akan membentuk sub-komite teknis untuk menangani bidang-bidang khusus. Sebuah platform daring akan disediakan agar publik dapat memberikan masukan dalam proses penyusunan.

Konstitusi sementara nantinya akan menjadi dasar sistem pemerintahan demokratis yang menegakkan supremasi hukum, pemisahan kekuasaan, perlindungan hak asasi manusia, serta pergantian kekuasaan secara damai.

Konteks Politik Internasional

Dekrit ini hadir di tengah meningkatnya upaya internasional untuk mendorong gencatan senjata di Gaza, setelah dua tahun konflik brutal dengan Israel. Majelis Umum PBB dijadwalkan bersidang pada September, dengan beberapa negara, termasuk Prancis, Inggris, Australia, dan Kanada, memberi sinyal rencana pengakuan terhadap negara Palestina.

Sebelumnya, Prancis bersama 14 negara Barat telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengakui Palestina dan mendukung tercapainya gencatan senjata di Gaza.

Saat ini, Otoritas Palestina masih mengacu pada Undang-Undang Dasar yang menetapkan sistem demokratis dan multipartai. Sesuai Pasal 115, undang-undang tersebut tetap berlaku selama masa transisi hingga konstitusi baru disahkan. (kom)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu