x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Penyidikan Perkara Korupsi Kuota Haji Berlanjut, KPK Segera Panggil Gus Yaqut Lagi

WARTALENTERA-Penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji berlanjut, KPK bakal kembali periksa Gus Yaqut. Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan segera memanggil dan memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024.

Pemanggilan ini dilakukan setelah KPK memeriksa sejumlah orang-orang dekat Gus Yaqut. "Tentu KPK terbuka untuk memanggil pihak siapapun termasuk saudara YCQ, yang pada tahap penyelidikan juga sudah dimintai keterangan. Kemudian KPK menaikkan status perkara ini ke penyidikan. Artinya, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (28/8/2025).

Dalam penyidikan kasus haji ini, KPK tidak hanya memanggil saksi, tetapi juga melakukan serangkaian penggeledahan di Kementerian Agama (Kemenag), kediaman beberapa pihak terkait, serta kantor asosiasi dan biro perjalanan haji.

"Semua barang bukti dan petunjuk yang ditemukan akan dikonfirmasi kepada pihak terkait, baik dokumen maupun barang bukti elektronik," imbuhnya. Sejauh ini, KPK telah memeriksa beberapa orang dekat Gus Yaqut, termasuk eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang dimintai keterangan terkait pergeseran komposisi kuota haji tambahan.

Dari semula 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus, menjadi 50 persen:50 persen antara kuota reguler dan kuota khusus. Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir karena rapat di DPR.

Kasus dugaan korupsi ini terkait pembagian kuota haji tambahan 2024 yang tidak sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Kuota tambahan sebanyak 20.000 dibagi 50 persen untuk kuota reguler dan 50 persen untuk kuota khusus, legalisasi dilakukan melalui SK Menag Nomor 130 Tahun 2024.

KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan agen travel haji untuk mengatur pembagian kuota, termasuk dugaan aliran dana di balik penerbitan SK 130/2024. Diduga sekitar 8.400 kuota reguler dialihkan menjadi kuota khusus, menguntungkan pihak travel tertentu.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. (sic)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu