x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU di Kasus Noel

WARTALENTERA-KPK buka peluang terapkan pasal TPPU di kasus Noel. Tersangka Irvian Bobby Mahendra alias ”Sultan Kemenaker” dan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel diduga mengalihkan barang bukti, diubah bentuk, dan disembunyikan dalam bentuk aset tertentu.

Hal itu menjadi dasar penerapan TPPU usai penyidikan kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). ”Apakah ada kemungkinan untuk menerapkan TPPU? Ya, jawabannya,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (29/8/2025).

Asep menjelaskan, KPK sejak awal fokus pada perkara pokok atau predicate crime yang menjerat 11 orang tersangka, termasuk Irvian dan Noel. Pasal yang digunakan dalam tahap awal adalah Pasal 12 e Undang-Undang Tipikor tentang pemerasan, serta Pasal 12 b mengenai gratifikasi.

”Nah, tentunya kami berfokus untuk melihat perkara pokoknya dulu. Itu sudah ditentukan atau diputuskan di dalam ekspos,” ujarnya.

Menurut Asep, tidak semua tersangka otomatis dijerat dengan TPPU. KPK akan memilah siapa saja yang terbukti menyimpan, memindahkan, mengubah bentuk, atau menitipkan barang hasil tindak pidana tersebut. ”Jadi, tidak bisa dipukul rata ke keseluruhan tersangka,” tegas Asep.

Khusus untuk Irvian Bobby Mahendra, KPK menemukan indikasi kuat adanya aset yang sudah dialihkan ke berbagai bentuk, mulai dari properti, kendaraan, hingga benda bergerak maupun tidak bergerak. Sebagian aset itu bahkan tercatat atas nama orang lain.

”Untuk Saudara IBM (Irvian), ya kita lihat dengan dia barangnya ada di mana-mana, sudah diubah bentuk, baik dalam bentuk properti, mobil, maupun benda lainnya. Itu layak untuk dikenakan juga tindak pidana pencucian uang,” pungkas Asep.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena tidak hanya melibatkan pejabat aktif, tetapi juga mantan pejabat tinggi kementerian. Dengan kemungkinan penerapan TPPU oleh KPK, jeratan hukum terhadap Irvian dan Noel diprediksi akan semakin berat. (sic)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu