WARTALENTERA – Ketua DPP PDIP Said Abdullah menegaskan bahwa Tata Tertib DPR RI maupun Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) tidak mengenal istilah nonaktif bagi anggota DPR RI. Meski demikian, PDIP tetap menghormati keputusan partai lain yang memilih menonaktifkan kadernya di Senayan.
"Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar," kata Said di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Said enggan berkomentar lebih jauh soal keputusan partai lain tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto juga sudah menyoroti kedisiplinan anggota DPR RI. Menurutnya, pernyataan Presiden harus menjadi pegangan bagi partai politik.
"Meski partai politik memiliki otonomi dan kedaulatannya, hasil musyawarah dengan Presiden pun perlu ditindaklanjuti oleh DPR RI melalui Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)," ujarnya.
Ketua Badan Anggaran DPR RI itu menambahkan bahwa BURT nantinya akan mendapatkan arahan serta petunjuk dari pimpinan DPR dalam membahas anggaran.
Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan menonaktifkan anggotanya dari Senayan sebagai respons terhadap sorotan dan tuntutan publik. Beberapa di antaranya adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar. Langkah tersebut ditempuh oleh tiga partai guna merespons dinamika sosial dan politik yang berkembang belakangan ini. (kom)
Editor : Yudha