x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Bebas Pajak Masih Berlaku, untuk Pelaku UMKM Beromzet di Bawah Rp500 Juta

WARTALENTERA-Bebas pajak masih berlaku, untuk pelaku UMKM beromzet di bawah Rp500 juta. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan, bahwa pemerintah tidak memungut pajak dari pelaku usaha mikro dan kecil dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta.

Pernyataan ini disampaikan Maman untuk meluruskan persepsi publik yang sempat berkembang bahwa pemerintah memungut pajak dari seluruh pelaku usaha, termasuk pedagang kecil. ”Kalau ada narasi bahwa pemerintah memungut pajak dari pedagang kaki lima atau usaha supermikro, itu hoaks. Untuk omzet di bawah Rp500 juta per tahun, tidak dikenakan pajak sama sekali,” kata Maman kepada wartawan, dikutip Sabtu (20/9/2025).

Bahkan, lanjutnya, pemerintah menetapkan tarif PPh final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp4,8 miliar. Jika dirata-rata, omzet tersebut setara dengan Rp400 juta per bulan.

”Bayangkan, usaha dengan omzet Rp400 juta per bulan hanya dikenakan pajak sekitar Rp18 juta per tahun. Itu bentuk afirmasi pemerintah,” ucapnya.

Kebijakan PPh final 0,5 persen awalnya diberlakukan selama tujuh tahun dan dijadwalkan berakhir pada 2025. Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif tersebut hingga 2029, sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional yang dilanjutkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 triliun pada tahun 2025, dengan jumlah wajib pajak UMKM terdaftar mencapai 542 ribu, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Maman menekankan kebijakan pajak UMKM disusun berdasarkan asas keadilan sosial dan kemampuan ekonomi.

Kebijakan ini bertujuan mengurangi beban finansial, terutama bagi pelaku usaha pemula dan skala kecil. Pembebasan pajak memungkinkan UMKM untuk mengalokasikan lebih banyak dana untuk meningkatkan modal usaha sehingga semakin cepat mengembangkan bisnis.

Manfaat lainnya dapat mengurangi biaya operasional sehingga meningkatkan arus kas usaha. Kebijakan itu dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi UMKM.

Kelompok pelaku usaha ini merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia dan terbukti tangguh dalam menghadapi krisis ekonomi. Dengan memberikan insentif pajak, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim bisnis yang lebih inklusif, membantu UMKM untuk tumbuh dan berkembang, serta mendorong pelaku UMKM untuk memperluas bisnis mereka.

Meskipun tidak dipungut pajak saat ini, kebijakan ini mendorong pelaku UMKM untuk lebih sadar dan taat pajak di masa mendatang. Dengan mendaftarkan usaha dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mereka akan terbiasa dengan administrasi perpajakan.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong formalitas usaha, yang akan memudahkan pemerintah dalam memetakan dan merancang kebijakan lain yang mendukung UMKM. Pajak seharusnya dikenakan berdasarkan kemampuan ekonomi.

Bagi pelaku usaha yang baru memulai atau masih memiliki omzet kecil, kewajiban pajak dapat menjadi beban yang memberatkan dan menghambat perkembangan usaha. Kebijakan ini memastikan bahwa pajak hanya dikenakan kepada pelaku usaha yang omzetnya sudah tergolong besar.

”Ini bukan soal memungut, tapi soal keberpihakan. Pajak hanya dikenakan kepada pelaku usaha yang omzetnya sudah tergolong besar,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat memahami kebijakan ini secara utuh dan tidak terjebak pada narasi yang menyesatkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, pengelompokan UMKM ditentukan berdasarkan jumlah aset dan omzet tahunan.

Usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki aset maksimal Rp50 juta dan omzet tahunan tidak lebih dari Rp300 juta. Usaha kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, bukan anak atau cabang dari usaha menengah atau besar, dengan aset lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta dan omzet tahunan lebih dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Sementara itu, usaha menengah adalah usaha yang juga berdiri sendiri dan bukan bagian dari usaha besar, dengan aset lebih dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar serta omzet tahunan lebih dari Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar. (sic)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu