x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Sah! Kementerian BUMN Ditiadakan

WARTALENTERA - Kementerian BUMN sah ditiadakan. Hal ini setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Dengan disahkannya RUU ini, status Kementerian BUMN resmi berganti menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

Perubahan tersebut membuat jumlah kementerian di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkurang dari 49 menjadi 48.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Setelah laporan hasil rapat tingkat I dibacakan Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi.

“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Dasco, dikutip kanal YouTube DPR RI, Jumat (3/10/2025).

Serempak, para anggota dewan yang hadir menyatakan setuju.

Sebelumnya, seluruh fraksi di Komisi VI DPR sudah sepakat membawa RUU ini ke paripurna. Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menyebut ada 84 pasal yang mengalami perubahan dalam revisi kali ini.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan BP BUMN akan bertindak sebagai regulator, sementara fungsi operasional tetap berada di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

“Kalau BP BUMN itu regulator untuk membuat regulasi terkait semua hal yang terkait dengan BUMN. Kurang lebih sama fungsinya dengan Kementerian BUMN,” jelas Supratman di Kompleks Parlemen, Jumat (26/9/2025) lalu.

Beberapa poin krusial dalam revisi undang-undang ini antara lain:

• Perubahan nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi BP BUMN.• Penambahan kewenangan regulator untuk mengoptimalkan peran BUMN.• Pengelolaan dividen saham Seri A Dwiwarna oleh BP BUMN dengan persetujuan presiden.• Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di posisi direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PU-XXIII/2025.• Status direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN kini diakui sebagai penyelenggara negara.• Kesetaraan gender dalam pengisian jabatan strategis di BUMN.• Aturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding operasional, holding investasi, maupun pihak ketiga, yang nantinya diatur lewat peraturan pemerintah.• Pengalihan kelembagaan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.• Kewenangan BPK untuk melakukan pemeriksaan keuangan BUMN. (inx)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu