x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Tiga Kali Dipanggil KPK, Bendum Amphuri Digali Soal Pembagian Kuota Haji

WARTALENTERA-Tiga kali dipanggil KPK, Bendum Amphuri digali soal pembagian kuota haji. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan lagi pemanggilan terhadap mantan bendahara umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Tauhid Hamdi (TH) pada Selasa (7/10/2025).

Tauhid bakal digali keterangannya dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). "Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa (7/10/2025).

Tercatat, Tauhid sudah kali ketiga dirinya diperiksa oleh KPK. Tauhid sudah kooperatif hadir dalam dua pemeriksaan sebelumnya pada Jumat (19/9/2025) dan Kamis (25/9/2025). KPK belum menyebutkan materi apa lagi yang didalami dari Tauhid.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi. Dalam pemeriksaan ini, KPK turut memeriksa tiga saksi lain untuk mendalami perkara ini yaitu Direktur PT Sindo Wisata Travel, Supratman Abdul Rahman S; Direktur Utama PT Thayiba Tora, Artha Hanif; dan M Iqbal Muhajir, karyawan swasta sekaligus pengurus Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo).

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut, setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun lebih.

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tercatat, KPK telah banyak memeriksa pejabat di Kemenag dan pihak penyedia travel haji. Bahkan KPK telah dua kali memeriksa eks menteri agama Yaqut Cholil Qoumas yaitu pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025. Walau demikian, KPK tak kunjung menetapkan satu pun tersangka. (sic)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu