x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Usai Insiden Kalibata, OJK Bakal Tertibkan Praktik Penagihan Utang

WARTALENTERA-Usai insiden Kalibata, OJK bakal tertibkan praktik penagihan utang. Khususnya dengan menekankan tanggung jawab ke kreditur atau pihak pemberi pinjaman yang menugaskan penagih.

Pernyataan ini menyusul kasus pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/2025) malam, yang menewaskan dua penagih utang. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan, OJK sejatinya sudah memiliki pengaturan terkait tata cara penagihan kepada konsumen.

Aturan itu tertuang dalam POJK No. 22/POJK.07/2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan tersebut memuat batasan-batasan yang jelas, termasuk prosedur dan proses penagihan yang harus dilakukan secara tepat dengan tata kelola yang baik.

Menurut dia, dari sisi perlindungan konsumen, OJK sejak awal sudah menetapkan bagaimana penagihan seharusnya dilakukan agar tidak melanggar ketentuan. Namun, dirinya menilai kasus Kalibata penanganannya sudah berada di wilayah hukum pidana dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

"Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum," ujarnya, dikutip Rabu (17/12/2025).

Meski demikian, OJK tetap akan melihat kemungkinan penertiban lebih lanjut terhadap praktik penagihan, terutama dalam konteks tanggung jawab pihak yang menugaskan. Mahendra menegaskan bahwa pemberi pinjaman atau kreditur tidak boleh melepaskan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang melakukan penagihan.

OJK, lanjutnya, akan menelaah apakah masih terdapat celah pengaturan atau langkah pengawasan tambahan yang perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang. Diberitakan sebelumnya, pada 12 Desember 2025 Polri menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di Kalibata.

Enam orang tersebut, yakni Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Kepolisian juga menyebutkan utang sepeda motor menjadi penyebab pengeroyokan dan perusakan yang menewaskan penagih utang atau mata elang (matel) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) malam itu.

Pemilik kendaraan tersebut belum menerima uang sepeserpun sehingga mengerahkan temannya untuk menagih. Namun, dua orang berinisial MET dan NAT yang bertugas menagih utang itu malah dikeroyok hingga meninggal dunia. (sic)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu