x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Julham Firdaus Berharap DPRD Kembali Punya “Taring”

Editor :

WARTALENTERA - Julham Firdaus berharap agar lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bisa kembali melaksanakan fungsi sebagai legislator secara total. Sebab, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Tangerang Selatan ini menilai, daerah memiliki lebih banyak tantangan yang perlu diakomodir undang-undang.

Menurut Julham Firdaus, sejak UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah diberlakukan, fungsi DPRD sebagai legislator total sudah berubah. Jika sebelumnya DPRD memiliki hak secara total dalam pembuatan peraturan daerah (perda), kini harus merumuskannya bersama kepala daerah.

“Dalam UU 23 itu kan disebutkan bahwa daerah dikelola oleh kepala daerah dan DPRD. Yang Namanya dikelola, itu kan barengan. Fungsi penganggaran DPRD adalah persetujuan atas rencana pelaksanaan oleh kepala daerah. Beda dengan sebelum UU 23 itu. Kita legislator total. Kita yang mengelola anggaran, kita juga yang ngasih,” tutur Julham Firdaus saat ditemui Warta Lentera di ruang kerjanya di Gedung DPRD Kota Tangerang Selatan, Kamis (12/12/2024).

Julham menerangkan, karena fungsi DPRD saat ini lebih kepada perencanaan dan pembangunan daerah, maka ekonomi menjadi fokus utama. Meski demikian, fungsi pengawasan dan pengaturan daerah tetap melekat utuh.

“Tapi bedanya kita, inisiatif perda yang kita buat adalah inisiatif rancangan kita terhadap aspirasi, fraksi, maupun terhadap situasional dan kebutuhan wilayah. Itu masih harus dikaji lagi sebelum didorong ke pusat supaya produk kita bukan ‘perda museum’ jadinya,” ucapnya.

“Semoga bisa jadi renungan pemerintah pusat untuk ngasih 'taring' lagi. Produk kita kan sekarang turunan dari pusat, nomenklatur sudah ditetapkan pusat. Padahal di daerah tantangannya banyak. Ya kita akhirnya terpaksa menggeser pada perda inisiatif. ini juga tidak kuat secara hak yang harus diperjuangkan, hanya tambahan aja,” kata Julham menambahkan.

Terkait anggaran, lanjut Julham, jika dulu DPRD punya hak untuk menyetujui atau tidak, sekarang menjadi bagian dari persetujuan pembangunan daerah.

“Paling kita bisa koreksi dan intervensi politik terkait keterpihakan anggaran dengan judul-judul ‘tepat butuh’, ‘tepat sasaran’ kepada masyarakat. Atau koreksi pada program dan kegiatan pemkot yang tidak terakomodir, bisa dikurangi atau dilebihkan. Semoga ke depan ada perubahan aturan- aturan agar tatib DPRD kembali pada fitrahnya,” terangnya.

Sekadar informasi, perda inisiatif DPRD adalah rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda. DPRD dapat mengajukan perda inisiatif sebagai bentuk penampung aspirasi masyarakat.

Adapun proses penyusunan dan pembahasan perda inisiatif DPRD melalui beberapa tahap. Pertama, Anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda mengajukan rancangan perda secara tertulis kepada Pimpinan DPRD.

Kedua, Pimpinan DPRD menyampaikan rancangan Perda yang telah dikaji oleh Bapemperda kepada seluruh anggota DPRD paling lambat 7 hari sebelum rapat paripurna. Kemudian, dalam rapat paripurna, pengusul menjelaskan rancangan perda, kemudian fraksi dan anggota DPRD lainnya memberikan pandangan.

Lalu, pengusul memberikan jawaban atas pandangan fraksi dan anggota DPRD lainnya. Selanjutnya, diperlukan keputusan rapat paripurna atas usulan rancangan perda berupa persetujuan, persetujuan dengan pengubahan, atau penolakan. Terahir, jika disetujui, rancangan perda diundangkan kepada wali kota (kepala daerah). (inx)

Berita Terbaru
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.
Jumat, 11 Sep 2026 14:44 WIB

Lima Jurnalis Belum Ditemukan, Keluarga Dapat Pendampingan Trauma Healing

Pencarian 5 jurnalis hilang di perairan Gunung Anak Krakatau diperluas.
Rabu, 09 Sep 2026 17:11 WIB

Diduga Hilang Dua Hari di Selat Sunda, Lima Jurnalis Belum Ditemukan

Hari kedua pencarian lima jurnalis yang hilang kontak di perairan Selat Sunda saat meliput Gunung Anak Krakatau belum juga ditemukan.
Selasa, 08 Sep 2026 06:20 WIB

Bandara Beroperasi Kembali, Anak Sekolah Masih Pembelajaran Jarak Jauh

Hari ini Bandara Soekarno Hatta mulai beroperasi kembali, pembelajaran jarak jauh sekolah masih berlaku.
Minggu, 06 Sep 2026 09:09 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Bikin Hujan Abu Sampai Bogor, Bandara Soetta Ditutup

Hujan abu vulkanik sudah mencapai wilayah Bogor dan Bandara Soekarno Hatta ditutup.