x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

KPK Kantongi Pemberi Perintah Penghilangan Barang Bukti di Kantor Maktour

WARTALENTERA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi identitas sosok pemberi perintah penghilangan barang bukti saat penggeledahan di kantor biro penyelenggara haji, Maktour pada 14 Agustus 2025. Barang bukti berupa dokumen tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Ya, tentunya siapa yang memerintah, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour (Maktour, red.) untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1).

Budi mengatakan saat ini penyidik KPK telah melakukan analisis mengenai penghilangan barang bukti tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya perintangan penyidikan atau tidak.

"Penyidik telah melakukan analisis, dan apakah itu kemudian masuk ke dalam ranah perintangan penyidikan? Itu masih akan didalami karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya," katanya.

Perkara pokok yang dimaksud Budi adalah penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Ketika ditanya apakah upaya penghilangan barang bukti tersebut membuat KPK tidak memiliki kecukupan alat bukti untuk menetapkan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur sebagai tersangka, dirinya menegaskan tidak ada kaitannya.

"Tidak. Tentu dalam penyidikan perkara ini KPK telah mendapatkan banyak barang bukti ya karena sudah melakukan pemeriksaan kepada 300 lebih PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau biro travel, kemudian sejumlah pihak dari Kementerian Agama, asosiasi, kemudian dari institusi lain seperti BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)," ujarnya.

Proses penyidikan

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (inx)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu