x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Geledah Kantor Pengadilan dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, KPK Sita Uang Tunai USD50 Ribu

WARTALENTERA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok dan rumah dinas Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta. Dalam penggeledahan yang dilakukan hari ini, KPK menyita uang tunai senilai USD50 ribu.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, selain uang tunai, penyidik juga menyita barang bukti dokumen.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai USD50 ribu," tutur Budi kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).

Dijelaskan, penyidik selanjutnya akan menganalisis temuan dalam penggeledahan ini. Barang bukti tersebut diharapkan dapat menguatkan bukti-bukti dalam peristiwa tangkap tangan pekan lalu.

Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan I Wayan Eka Mariarta beserta Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dan jurusita PN Depok Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diwarnai aksi kejar-kejaran.

Berikut ini daftar identitas para tersangka:1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok;4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD

Eka dan Bambang diduga meminta fee Rp1 miliar untuk pengurusan perkara. Pihak PT KD kemudian kemudian diduga sepakat membayar Rp850 juta.

Selain kasus dugaan suap, Bambang dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Tersangka diberhentikan sementara

Mahkamah Agung (MA) telah memberhentikan sementara I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan. Pemberhentian sementara dilakukan setelah Wayan dan Bambang ditetapkan sebagai tersangka.

"Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut," ujar juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Ketua MA juga akan mengusulkan kepada Presiden terkait pemberhentian sementara ini. Ia mengatakan hakim yang terbukti bersalah akan diberhentikan dengan tidak hormat.

Tindakan serupa akan diambil terhadap juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang ikut terjaring OTT KPK. Yohansyah akan diberhentikan lewat Sekretaris MA. (inx)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu