x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Muhammad Kerry Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp13,4 triliun

Editor :

WARTALENTERA - Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merah Muhammad Kerry Adrianto Riza dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero. Selain itu, anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid tersebut juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp13,4 triliun.

Tuntutan terhadap Muhammad Kerry, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) merujuk pada hal yang memberatkan, yakni karena yang bersangkutan tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (13/2/2025), Muhammad Kerry kembali membantah bersalah dalam kasus yang terjadi pada periode 2018-2023 itu.

"Seperti yang sudah saya sampaikan fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang saya tidak terlibat dalam perkara ini," ungkap Muhammad Kerry dikutip Sabtu (14/2/2026).

Dalam kesempatan itu, Kerry pun meminta keadilan dari hakim. Ia juga ingin kasus ini dilihat langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Saya mohon keadilan untuk saya. Saya berharap sekali dalam situasi ini bapak Presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif. Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negeri ini," bebernya.

Pada akhir responsnya, Kerry kembali meminta keadilan atas kasusnya. "Saya mohon agar keadilan bagi saya. Teman-teman bismillah ya. Semoga Allah melindungi kita semua," ujarnya.

Selain Kerry, JPU juga menuntut pidana bui untuk dua anak buah Kerry, yakni Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati. Keduanya dituntut 16 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Gading Ramadhan Joedo menjabat sebagai Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM. Sementara Dimas Werhaspati, menduduki jabatan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026). (inx)

Berita Terbaru
Selasa, 27 Okt 2026 22:06 WIB

Putra Daerah Ini Mampu Sabet Gelar Juara Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026

Pelajar SMAN 10 Galang, Batam Rempang meraih medali perunggu di Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026.
Senin, 26 Okt 2026 19:47 WIB

Bangun 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi, Serap 97 Ribu Tenaga Kerja

Pemerintah telah membangun Sekolah Rakyat Tahap II di 100 lokasi dengan daya tampung 122 ribu siswa.
Senin, 26 Okt 2026 13:01 WIB

Perkuat Tata Kelola Arus Saham, BEI Tambah Anggota HSC

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan keanggotaan Komite High Shareholding Concentration (HSC) yang baru.
Minggu, 25 Okt 2026 13:29 WIB

Dari Gelaran WCCE 2026 hingga Eksistensi Pasar Wiwitan di SCBD

Ekonomi kreatif harus menjadi pemersatu tanpa perbedaan. Disampaikan di forum WCCE 2026.
Sabtu, 24 Okt 2026 09:01 WIB

Tangani Karhutla Kalsel, Bersihkan 11,25 Km Saluran Riam Kanan Sebagai Sumber Air Heli Water Bombing

Pemerintah menangani kebakaran hutan di Kalimantan Selatan dengan penyediaan sumber air beserta sarana dan prasarana.
Jumat, 23 Okt 2026 21:05 WIB

Tingkatkan Pertumbuhan Ekosistem Kreatif Nasional, Bank Artha Graha Internasional Gandeng WCCE 2026

Bank Artha Graha Internasional menjadi mitra strategis dalam ajang The 5th World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026.