x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Pengendara Wajib Tahu! Korlantas Polri Tetapkan Aturan Baru Mulai 2025

WARTA LENTERA-Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri akan menetapkan aturan baru bagi pelanggar lalu lintas. Korlantas Polri bakal menerapkan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas.

Peraturan baru itu mulai berlaku pada 2025. Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, sistem poin itu bernama traffic activity report dengan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system).

"Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan. Parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip Senin (6/1/2025).

Ia menjelaskan, bahwa seorang pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) mendapatkan 12 poin dalam setahun. Apabila melakukan pelanggaran ringan, akan dikurangi satu poin.

Jika melakukan pelanggaran sedang, lanjutnya, akan dikurangi tiga poin. Apabila melakukan pelanggaran berat, akan dikurangi lima poin.

"Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," terangnya lagi.

Jika poin habis dalam periode 1 tahun, lanjut dia, akan dilakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara. "Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya," tegasnya.

Poin tersebut, imbuhnya, akan diintegrasikan dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). "Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas," terangnya.

Selain dari sisi poin, Korlantas juga akan memperketat pengawasan pengendara melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). "Ini salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," tuntasnya. (sic)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu