x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Hemat BBM, Sektor Swasta Juga Diminta Terapkan WFH

WARTALENTERA – Dalam upaya menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM), pemerintah juga meminta sektor swasta untuk menerapkan work from home (WFH) sehari dalam sepekan. Kebijakan hemat energi ini muncul seiring perang di Timur Tengah yang tak kunjung reda.

Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan WFH untuk sektor swasta ini akan diterbitkan dalam bentuk surat edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

"Penerapan WFH bagi sektor swasta ini diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha," terang Airlangga dalam konferensi pers yang dilakukan secara online dari Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).

Tak hanya soal WFH, Airlangga mengatakan surat edaran ini nanti akan mencakup imbauan kepada sektor swasta untuk ikut melakukan gerakan efisiensi penggunaan energi. Meski ia tidak merinci lebih jauh soal ini.

"Pengaturan melalui SE Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," jelasnya.

Namun, menurut Airlangga, beberapa sektor pekerjaan dikecualikan dari kebijakan WFH ini. Sektor-sektor itu adalah kesehatan, perdagangan, produksi bahan pokok, transportasi dan logistik, hingga keuangan.

"Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik dan keuangan," terang Airlangga.

Airlangga menambahkan aturan ini mulai berlaku mulai hari ini, Rabu (1/4/2026). Kebijakan efisiensi ini akan dievaluasi setelah 2 bulan pelaksanaan alias pada Juni 2026.

"Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 April dan akan dilakukan evaluasi setelah 2 bulan pelaksanaan dan pengaturan teknis ini akan dituangkan dalam surat edaran Menteri pan RB, Menteri Dalam Negeri dan Menteri ketenagakerjaan," ujarnya. (inx)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu