x  skyscraper
x  skyscraper

Beri Stimulus Kenaikan Avtur, Pemerintah Bebaskan PPN Penerbangan Domestik Kelas Ekonomi

WARTALENTERA-Beri stimulus kenaikan avtur, pemerintah bebaskan PPN penerbangan domestik kelas ekonomi. Kebijakan tersebut untuk merespons eskalasi harga bahan bakar avtur global, pemerintah kembali mengucurkan stimulus untuk sektor transportasi udara. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026, pemerintah resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penumpang pesawat berjadwal rute domestik.

Kebijakan insentif tersebut berupa PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 100 persen sebagai bantalan ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat. Fasilitas relaksasi pajak ini mencakup potongan pada tarif dasar penerbangan (base fare) sekaligus biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).

Syarat dan Ketentuan

Berdasarkan kebijakan terbaru ini, fasilitas stimulus penerbangan ini berlaku terhitung sejak 25 April 2026. Namun, pemerintah membatasi skema PPN yang ditanggung pemerintah tersebut hanya untuk periode pembelian tiket dan jadwal penerbangan yang dilakukan pada 60 hari sejak regulasi tersebut diundangkan.

Artinya, masyarakat wajib memastikan bahwa transaksi pembelian tiket dan waktu keberangkatan berada dalam rentang 25 April 2026 hingga 24 Juni 2026. Insentif hanya berlaku untuk penerbangan dalam negeri atau domestik kelas ekonomi.

Layanan penerbangan rute internasional maupun kelas di atas ekonomi seperti kelas bisnis atau first class dipastikan tidak masuk dalam cakupan stimulus ini. Pemerintah mewajibkan setiap maskapai untuk menerbitkan faktur pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan atas transaksi tersebut, serta menyusun rincian transaksi PPN yang ditanggung pemerintah untuk dilaporkan secara elektronik selambat-lambatnya pada 31 Juli 2026.

Pemerintah menegaskan apabila maskapai maupun konsumen gagal memenuhi syarat periode waktu terbang atau ketentuan pelaporan administratif tersebut, maka fasilitas PPN yang ditanggung pemerintah akan gugur dan transaksi penerbangan akan dikenakan tarif pajak normal. (sic)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu