x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Beri Stimulus Kenaikan Avtur, Pemerintah Bebaskan PPN Penerbangan Domestik Kelas Ekonomi

Editor :

WARTALENTERA-Beri stimulus kenaikan avtur, pemerintah bebaskan PPN penerbangan domestik kelas ekonomi. Kebijakan tersebut untuk merespons eskalasi harga bahan bakar avtur global, pemerintah kembali mengucurkan stimulus untuk sektor transportasi udara. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026, pemerintah resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penumpang pesawat berjadwal rute domestik.

Kebijakan insentif tersebut berupa PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 100 persen sebagai bantalan ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat. Fasilitas relaksasi pajak ini mencakup potongan pada tarif dasar penerbangan (base fare) sekaligus biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).

Syarat dan Ketentuan

Berdasarkan kebijakan terbaru ini, fasilitas stimulus penerbangan ini berlaku terhitung sejak 25 April 2026. Namun, pemerintah membatasi skema PPN yang ditanggung pemerintah tersebut hanya untuk periode pembelian tiket dan jadwal penerbangan yang dilakukan pada 60 hari sejak regulasi tersebut diundangkan.

Artinya, masyarakat wajib memastikan bahwa transaksi pembelian tiket dan waktu keberangkatan berada dalam rentang 25 April 2026 hingga 24 Juni 2026. Insentif hanya berlaku untuk penerbangan dalam negeri atau domestik kelas ekonomi.

Layanan penerbangan rute internasional maupun kelas di atas ekonomi seperti kelas bisnis atau first class dipastikan tidak masuk dalam cakupan stimulus ini. Pemerintah mewajibkan setiap maskapai untuk menerbitkan faktur pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan atas transaksi tersebut, serta menyusun rincian transaksi PPN yang ditanggung pemerintah untuk dilaporkan secara elektronik selambat-lambatnya pada 31 Juli 2026.

Pemerintah menegaskan apabila maskapai maupun konsumen gagal memenuhi syarat periode waktu terbang atau ketentuan pelaporan administratif tersebut, maka fasilitas PPN yang ditanggung pemerintah akan gugur dan transaksi penerbangan akan dikenakan tarif pajak normal. (sic)

Berita Terbaru
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.
Jumat, 11 Sep 2026 14:44 WIB

Lima Jurnalis Belum Ditemukan, Keluarga Dapat Pendampingan Trauma Healing

Pencarian 5 jurnalis hilang di perairan Gunung Anak Krakatau diperluas.
Rabu, 09 Sep 2026 17:11 WIB

Diduga Hilang Dua Hari di Selat Sunda, Lima Jurnalis Belum Ditemukan

Hari kedua pencarian lima jurnalis yang hilang kontak di perairan Selat Sunda saat meliput Gunung Anak Krakatau belum juga ditemukan.
Selasa, 08 Sep 2026 06:20 WIB

Bandara Beroperasi Kembali, Anak Sekolah Masih Pembelajaran Jarak Jauh

Hari ini Bandara Soekarno Hatta mulai beroperasi kembali, pembelajaran jarak jauh sekolah masih berlaku.
Minggu, 06 Sep 2026 09:09 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Bikin Hujan Abu Sampai Bogor, Bandara Soetta Ditutup

Hujan abu vulkanik sudah mencapai wilayah Bogor dan Bandara Soekarno Hatta ditutup.