x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Polda Metro Bongkar Kasus Penipuan Modus Perdagangan Saham

Editor :

WARTALENTERA-Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik penipuan online (online scamming) dengan modus perdagangan saham dan aset kripto.

Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu, menjelaskan para korban ditawari investasi saham lewat media sosial seperti Facebook dengan iming-iming keuntungan hingga 150 persen.

"Di sinilah kelompok pelaku ini menggunakan sarana teknologi informasi. Mereka memanipulasi supaya korban mau menuruti apa yang disampaikan para pelaku," ungkap Roberto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5/2025).

Menurut laporan yang masuk, termasuk di Polda Metro Jaya, kerugian akibat aktivitas kriminal ini mencapai Rp18,3 miliar lebih (Rp18.332.100.000) dengan delapan korban.

"Saat ini yang teridentifikasi di Polda Metro Jaya ada tiga laporan polisi, kemudian ada penambahan juga dari jajaran Polres sebanyak tiga. Kemudian ada dari Polda Jawa Timur dan Polda DIY masing-masing satu," jelas Roberto.

Polisi telah menangkap dua tersangka, yaitu warga negara Malaysia berinisial YCF dan warga Indonesia bernama SP.

"Warga Malaysia ini datang ke Indonesia untuk melakukan perekrutan terhadap tersangka satu lagi, yaitu SP yang merupakan warga negara Indonesia. SP ini direkrut untuk mempersiapkan rekening, juga PT-PT fiktif yang terdaftar di AHU (Ditjen AHU Kemenkumham RI)," beber Roberto.

SP berperan mencari orang-orang yang bersedia memberikan identitas untuk pembuatan rekening dan kelengkapan kepemilikan perusahaan fiktif, yang kemudian digunakan sebagai embel-embel saham palsu.

"Jadi YCF ini yang memberikan modal, dana kepada tersangka SP untuk proses pembuatan rekening-rekening dan perusahaan itu," kata Roberto.

Kedua tersangka membawa seluruh dokumen perusahaan, rekening, serta perlengkapan lain seperti ponsel dan SIM card Indonesia, yang nantinya diserahkan kepada jaringan mereka di Malaysia untuk menjalankan penipuan online.

"Ada handphone, kartu SIM Indonesia. Nanti itu akan diberikan kepada jaringan mereka di Malaysia yang kemudian akan digunakan untuk melakukan online scam," ungkap Roberto.

Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo. Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita Terbaru
Selasa, 15 Sep 2026 22:38 WIB

Kata Pertama Suahasil Jadi Menteri Keuangan, Ingin Jaga Keuangan Negara

Suahasil Nazara resmi menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan.
Selasa, 15 Sep 2026 18:50 WIB

129 Penumpang Masih Hilang, Notice to Mariners Disebar

Pemerintah fokus optimalkan pencarian dan penanganan penumpang tenggelam KMP Virgo Transport 8.
Senin, 14 Sep 2026 14:22 WIB

Korban Tenggelam KMP Virgo Transport 8 Ditemukan, 6 Meninggal Dunia

Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi 114 korban kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 dari perairan Masalembo, Laut Jawa.
Sabtu, 12 Sep 2026 17:11 WIB

Kangen Band Disebut Bubar, Personelnya Ungkap Ada Kezaliman

Kangen Band, grup musik pop Melayu asal Lampung sejak 2005 dikabarkan bubar.
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.