x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Paspampres Gadungan di Serang Divonis 4 Tahun Penjara

Editor :

WARTALENTERA-Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Nurokhim, seorang penjual bakmi yang mengaku sebagai anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), setelah terbukti melakukan penipuan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurokhim dengan pidana selama empat tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Lilik Sugihartono di Serang, Jumat (2/5/2025).

Majelis Hakim menyatakan Nurokhim terbukti menipu Endang Wargianing, seorang ibu rumah tangga asal Kramatwatu, Kabupaten Serang, hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp530 juta, sesuai Pasal 378 KUHP.

Lilik menyebut, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa membuat Endang mengalami kerugian besar, sementara hasil penipuannya dipakai untuk bersenang-senang. Sementara hal yang meringankan, Nurokhim mengakui dan menyesali perbuatannya.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, yang sebelumnya pada 16 April 2025 menuntut Nurokhim dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dalam persidangan terungkap, kasus bermula Maret 2024 ketika Endang dan suaminya, Mahfudz Hasan, membeli bakmi yang dijual Nurokhim di depan perumahan Lebak Indah, Kramatwatu. Nurokhim dan istrinya, Dedeh Rodiah, lalu menawarkan kerja sama usaha bakmi dengan sistem bagi hasil, meminta modal awal sekitar Rp100 juta.

Meski usaha Bakmi 99 berjalan, Nurokhim selalu berkelit saat diminta pembagian keuntungan. Setahun kemudian, ia kembali meminta Endang mengirim uang Rp25 juta untuk memperpanjang kontrak ruko, yang dikirim ke rekening bernama Anggraini, yang diakui sebagai pemilik ruko.

Tak berhenti di situ, Nurokhim menawarkan penjualan ruko dan lahan senilai Rp180 juta, serta empat unit kios seharga Rp300 juta. Namun, meski uang sudah dikirim, surat jual beli tak pernah diterima Endang, hingga kerugiannya mencapai Rp530 juta.

Nurokhim juga mengaku-ngaku sebagai anggota Paspampres kepada pemilik rekening tempat uang korban ditransfer. Baik terdakwa maupun JPU Kejati Banten menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding.


Berita Terbaru
Kamis, 29 Okt 2026 08:23 WIB

Pemerintah Singapura Panggil Perusahaan Terduga Pemicu Kabut Asap Lintas Batas

Pemerintah Singapura memanggil perusahaan yang diduga pemicu kabut asap lintas negara.
Rabu, 28 Okt 2026 11:03 WIB

Penghargaan Samkaryanugraha Diberikan Kepada 4 Satuan TNI AL

Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Samkaryanugraha kepada empat satuan TNI AL.
Rabu, 28 Okt 2026 09:04 WIB

Unjuk Rasa Mahasiswa BEM UI, Hindari Kawasan Monas dan Bundaran HI

Demo Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil berjalan tertib.
Selasa, 27 Okt 2026 22:06 WIB

Putra Daerah Ini Mampu Sabet Gelar Juara Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026

Pelajar SMAN 10 Galang, Batam Rempang meraih medali perunggu di Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026.
Senin, 26 Okt 2026 19:47 WIB

Bangun 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi, Serap 97 Ribu Tenaga Kerja

Pemerintah telah membangun Sekolah Rakyat Tahap II di 100 lokasi dengan daya tampung 122 ribu siswa.
Senin, 26 Okt 2026 13:01 WIB

Perkuat Tata Kelola Arus Saham, BEI Tambah Anggota HSC

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan keanggotaan Komite High Shareholding Concentration (HSC) yang baru.