x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Ini 4 Rekomendasi terkait Dugaan Pelanggaran Hukum dan HAM yang Dialami Mantan Pemain OCI

WARTALENTERA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyampaikan empat rekomendasi terkait kasus dugaan pelanggaran hukum dan HAM atas mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) yang terjadi sejak sekitar tahun 1970-an.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan rekomendasi terkait kasus mantan pemain OCI itu bersifat mengikat kepada kementerian/lembaga, seperti Polri dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), tetapi tidak untuk lembaga independen, seperti Komisi Nasional HAM.

"Kementerian HAM itu memiliki kewenangan untuk memastikan kepatuhan HAM kementerian, lembaga, kemudian pemerintah daerah, agak beda relasinya dengan Komnas HAM," ujar Mugiyanto saat konferensi pers mengenai laporan tindak lanjut penanganan pengaduan HAM atas kasus mantan pemain OCI di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu (7/5/2025) seperti dikutip dari Antara.

Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM Munafrizal Manan mengatakan rekomendasi pertama Kementerian HAM terkait kasus OCI ditujukan kepada Komnas HAM.

Kementerian HAM merekomendasikan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Penyelidikan dimaksud untuk menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat pada masa lalu dan memastikan dapat atau tidaknya entitas korporasi dimintai pertanggungjawaban atas kasus ini.

"Sekurang-kurangnya Komnas HAM melakukan penelitian untuk menjajaki apakah kasus ini memberikan petunjuk atau tidak untuk dilakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM yang berat masa lalu," jelas Munafrizal.

Kedua, rekomendasi ditujukan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dalam hal ini, Kementerian HAM meminta kepolisian memeriksa dugaan tindak pidana dalam kasus ini dengan bertolak pada perlakuan yang dialami mantan pemain OCI generasi akhir.

Kementerian HAM juga merekomendasikan Bareskrim Polri untuk memastikan waktu pasti kelompok sirkus OCI berhenti beroperasi. Hal ini untuk memastikan waktu kejadian dan perbuatan (tempus delicti) pertanggungjawaban atas kasus ini.

Turut direkomendasikan oleh Kementerian HAM agar kepolisian meminta pihak pendiri dan pemilik OCI memberikan dokumen-dokumen terkait penyerahan atau pengambilalihan anak-anak yang mereka pekerjakan.

"Guna keperluan pengungkapan penelusuran identitas diri dan asal-usul keluarga para mantan pemain sirkus OCI, (serta) melakukan ekspose perkara dalam penangan kasus ini dan menyampaikan hasilnya kepada publik," imbuh Munafrizal.

Ketiga, Kementerian HAM merekomendasikan Kementerian PPPA untuk memfasilitasi penyembuhan trauma terhadap mantan pemain OCI, sebagai bentuk pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan anak.

Keempat, direkomendasikan pula pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas dasar adanya permintaan resmi dari DPR RI untuk melakukan pendalaman lebih lanjut yang bersifat investigasi.

Berdasarkan hasil pendalaman kasus yang dilakukan Tim Tindak Lanjut Penanganan Aduan HAM atas pengaduan sembilan orang mantan pemain OCI, Kementerian HAM menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus tersebut.

Salah satu bentuk dugaan pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus OCI, yaitu pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usul, identitas, hubungan keluarga, dan orang tuanya.

Mantan pemain OCI juga diduga dilanggar haknya untuk terbebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis, memperoleh pendidikan umum yang layak dan dapat menjamin masa depannya, serta mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial.

Selain itu, Kementerian HAM turut menduga para korban mengalami kekerasan fisik yang dapat mengarah pada penganiayaan, kekerasan seksual oleh salah satu pihak yang diadukan, serta terjebak dalam praktik perbudakan modern. (inx)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu