warta lentera great work
spot_img

Pakar UI Usul Pemerintah Kaji Legalitas Kasino demi Tambah Devisa

WARTALENTERA–Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mendorong pemerintah untuk mengkaji kemungkinan legalisasi kasino di Indonesia, dengan mencontoh kebijakan yang diterapkan di Uni Emirat Arab (UEA) dan Malaysia.

Tujuannya, menurut dia, adalah untuk meningkatkan pemasukan devisa negara melalui jalur yang realistis dan terkontrol. “Indonesia juga negara dengan mayoritas Muslim, sama seperti UEA yang tengah membangun kasino besar, dan Malaysia yang sudah melegalkan kasino sejak 1969,” ujar Hikmahanto dalam diskusi di Bekasi, Sabtu (17/5/2025).

Tiga Aspek Penting yang Perlu Dikaji

Hikmahanto menyarankan pemerintah untuk melakukan asesmen objektif terhadap tiga aspek utama sebelum membuat kebijakan tersebut:

  1. Perputaran uang dalam praktik judi, yang menurut data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sangat besar, terutama yang dioperasikan secara daring dari negara-negara seperti Kamboja dan Myanmar.
  2. Perilaku masyarakat terhadap perjudian. Ia menyebut meskipun mayoritas warga Indonesia beragama Islam dan religius, praktik judi tetap marak. “Apakah benar rakyat kita bisa melepaskan diri dari judi? Nyatanya, tidak juga,” katanya.
  1. Masalah penegakan hukum. Hikmahanto menilai bahwa pemerintah mengalami kesulitan memberantas judi daring karena perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi dari luar negeri, terutama di negara yang sudah melegalkan kasino.

“Kalau setelah asesmen, masalah ini tidak bisa diselesaikan, bisa saja Indonesia membuka kasino di kawasan tertentu, seperti kawasan ekonomi khusus di Malaysia atau Singapura. Di sana ada regulasi ketat, bahkan warga lokal harus memenuhi syarat tertentu untuk berjudi,” jelasnya.

Legalitas Kasino: Bukan Hal Baru di Indonesia

Hikmahanto mengingatkan bahwa Indonesia pernah melegalkan bentuk perjudian di era Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin, melalui program seperti Porkas dan SDSB. Legalitas ini sempat dijalankan secara terbuka untuk mendukung pendanaan pembangunan. “Dulu itu bentuk-bentuk seperti Porkas dan SDSB sebenarnya sudah masuk ke arah sana. Sekarang, tinggal bagaimana mengelolanya secara transparan dan memanfaatkan pajaknya untuk hal-hal yang tidak menyentuh isu sensitif keagamaan,” katanya.

Belajar dari UEA: Kompromi dalam Kawasan Khusus

Sebagai contoh, UEA secara hukum melarang judi, namun membuka kasino di kawasan ekonomi khusus sebagai bagian dari strategi pariwisata dan ekonomi. Hikmahanto menyebut bahwa pendekatan serupa bisa dipertimbangkan Indonesia, dengan pengawasan ketat dan lokasi terbatas.

Ia menambahkan, apabila Indonesia bersedia berkompromi membuka kasino di zona ekonomi khusus, maka pemerintah juga harus tegas memberantas praktik judi daring ilegal yang selama ini menyengsarakan rakyat. “Miris rasanya mendengar warga kita yang kerja di perusahaan judi online di Kamboja disiksa, keluar masuk secara ilegal, lalu negara harus turun tangan membayar biaya penyelamatan. Itu tidak adil,” tegasnya.

Wacana legalisasi kasino muncul di tengah maraknya praktik judi daring ilegal, yang sulit dikendalikan karena operatornya beroperasi dari luar negeri. Selain itu, pemerintah tengah mencari sumber pemasukan negara alternatif, termasuk dari sektor pariwisata dan hiburan. Sejumlah negara dengan latar belakang budaya dan agama yang konservatif seperti UEA dan Malaysia telah lebih dulu mengadopsi pendekatan pragmatis, yakni membuka kasino secara terbatas dan diawasi ketat untuk mendorong pemasukan devisa, tanpa mengabaikan norma mayoritas masyarakat. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular