warta lentera great work
spot_img

Pegawai Dapur MBG yang Berstatus PNS Bakal Terima THR

Aturan biasanya ditetapkan saat Ramadan dalam bentuk PP.

WARTALENTERA – Seluruh pegawai dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus PNS/ASN dipastikan akan menerima tunjangan hari raya (THR).

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di Kantor Kemenko Pangan, Kamis (29/1/2026).

Menurutnya, pemberian THR untuk seluruh ASN sudah diatur dalam perundangan. Semua abdi negara berhak atas THR tanpa terkecuali, termasuk pegawai dapur MBG.

“Kalau ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN,” ujarnya.

Aturan THR PNS biasa akan ditetapkan saat ramadan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian diturunkan menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pencairannya dilakukan sejak H-14 Idulfitri.

Sebelumnya, Dadan mengatakan, pegawai BGN termasuk yang ditempatkan di dapur MBG akan diangkat menjadi PPPK. Misalnya, pada 1 Februari 2026, ada 32 ribu pegawai diangkat PPPK.

Dijelaskan, dari 32 ribu pegawai yang akan diangkat, sebanyak 31.250 orang melalui tahap seleksi formasi khusus dan 750 orang melalui formasi umum yang terdiri dari 375 orang akuntan dan tenaga gizi 375 orang.

Pengangkatan ini adalah untuk seleksi tahap II. Di tahap I telah diangkat 2.080 pegawai berstatus PPPK pada 1 Juli 2025.

Setelah proses seleksi tahap 2 selesai dilakukan, BGN akan kembali membuka tahap 3 dan 4 dengan jumlah pegawai yang diangkat masing-masing 32.460 orang tiap gelombang.

“Kemudian kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk melakukan seleksi PPK tahap 3 dan 4 dan kita akan buka nanti secara umum dengan jumlah formasi masing-masing 32.460,” tegas Dadan usai Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Selasa (20/1/2026). (inx)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular