WARTALENTERA – Sejatinya, ada 22 pejabat perusahaan Singapura akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023. Akan tetapi, mereka menolak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan mulai 2-4 Juni 2025, dengan alasan yurisdiksi.
“Penyidik pada Jampidsus saat ini sudah berada di Singapura dan akan melakukan pemeriksaan sampai tanggal empat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Dijelaskan, penyidik telah memanggil sejumlah saksi dari perusahaan Singapura tersebut untuk dimintai keterangan di Indonesia namun ditolak dengan alasan yurisdiksi.
“Oleh karenanya, kita melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk saat ini koordinasi dari atase kejaksaan yang ada di Singapura dengan pihak Singapura. Supaya pihak-pihak yang kita panggil ini mau memberikan keterangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Harli mengatakan puluhan saksi dari perusahaan Singapura itu nantinya akan diperiksa penyidik terkait pengadaan minyak mentah dengan kontrak kerja.
“Inilah yang menjadikan yang bersangkutan sangat esensial untuk didalami lebih jauh karena memang banyak hal yang harus dipertanyakan oleh pendidik,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun. (inx)


