WARTALENTERA – Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan memberikan sanksi tegas berupa tindak pidana ringan bagi masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan di wilayahnya.
“Untuk aturan sudah ada, kita akan mempertegas saja. Bagi orang yang membuang sampah sembarang akan dikenakan tindak pidana ringan supaya masyarakat mendapat efek jera,” ujar Wabup Intan di Tangerang, Selasa (17/6/2025).
Penegasan ini merupakan bagian dari komitmen pemda dalam menyelesaikan masalah lingkungan, mengingat pembuangan sampah ilegal selama ini menjadi salah satu penyumbang emisi buruk dan pencemaran lingkungan.
Intan menyebut bahwa Peraturan Daerah (Perda) sudah mengatur hukuman bagi para pelaku, baik berupa denda maupun pidana ringan. Hal ini menurutnya perlu ditegakkan untuk memberikan efek jera dan membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah yang benar.
“Dan di peraturan daerah sudah jelas adanya punishment. Terkait aturan pembuangan seperti apa? dan pembakaran sampah pun ada sanksinya karena itu sudah tidak boleh,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Tangerang akan segera menggelar pembahasan lanjutan dengan pihak terkait untuk menyusun regulasi hukum serta merancang mekanisme pengawasan dan penindakan di lapangan. “Tim pengawas sudah ada dan nanti pengawasan eksekutor dari Satpol PP,” ungkapnya.
Tak hanya terhadap pelaku pembuangan sampah, sanksi tegas juga akan diterapkan kepada pelaku pembakaran sampah, karena turut menyumbang polusi udara di Kabupaten Tangerang.
Sebagai upaya lanjutan dalam menangani polusi udara, Wabup Intan menyatakan pihaknya akan menambah ruang terbuka hijau (RTH) di setiap kecamatan. Targetnya, cakupan RTH bisa mencapai 20 persen, dari kondisi saat ini yang masih berada di angka 17 persen. “Untuk menangani polusi udara, kami akan menambah ruang terbuka hijau di setiap kecamatan dan kami berharap 20 persen bisa tercapai di Kabupaten Tangerang,” jelasnya. (kom)


