warta lentera great work
spot_img

Pemerintah-DPR Sepakat Implementasi Coretax Ditunda

Wajib pajak masih boleh lapor pakai sistem lama.

WARTALENTERA-Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI sepakat untuk menunda penggunaan sistem Coretax. Pasalnya, masih ditemukan banyak permasalahan setelah sistem Coretax diluncurkan pada 1 Januari 2025.

Maka itu, untuk saat ini wajib pajak masih boleh melaporkan pajak dengan sistem pajak lama DJP. Namun, kedua belah pihak juga sepakat, sistem Coretax tetap disosialisasikan kepada para wajib pajak.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan, keputusan itu muncul, sebagai kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi XI DPR dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan jajarannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (10/2/2025) kemarin. Misbakhun menyatakan Komisi XI sepakat agar Direktorat Jenderal Pajak memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan.

“Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN Tahun Anggaran 2025,” ujar Misbakhun dalam konferensi pers usai rapat, dikutip Selasa (11/2/2025).

Selain itu, sambungnya, Komisi XI DPR meminta Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan peta jalan (roadmap) implementasi Coretax berbasis resiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak. Komisi XI juga meminta Direktorat Jenderal Pajak tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax selama 2025.

Anggota parlemen juga meminta Direktorat Jenderal Pajak menyempurnakan sistem Coretax dengan memperkuat sistem keamanan sibernya. “Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala,” tutup Misbakhun.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan pihaknya akan segera menyiapkan peta jalan implementasi Coretax setelah Komisi XI DPR meminta ditunda penerapannya. Setelah ini, sambungnya, Direktorat Jenderal Pajak akan kembali menerapkan sistem perpajakan yang lama seperti DJP Online, e-Faktur Desktop, dan lain-lain.

Kendati demikian, sambungnya, Coretax juga akan tetap bisa digunakan. “Jadi kita menggunakan dua sistem ya,” tegasnya.

Sebelumnya, gangguan pengaplikasian Coretax sudah mendapatkan banyak sorotan dari wajib pajak bahkan pejabat negara sendiri. Setidaknya sudah ada dua pejabat tinggi negara yang mengunjungi markas Ditjen Pajak untuk mengecek langsung pengimplementasian Coretax.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan juga menemukan masih banyaknya permasalahan dalam implementasi Coretax System. Namun, ia masih meyakini, sistem Coretax nantinya akan beroperasi dengan baik.

“Saya juga mendorong keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang dihadapi dapat segera diatasi,” ujar Luhut dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025) lalu. Tidak hanya Luhut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sempat mengunjungi ke Kantor Ditjen Pajak Senin (3/2/2025), pekan lalu.

Airlangga memastikan bahwa Kemenko Perekonomian memberi dukungan penuh atas pengaplikasian Coretax. Apalagi, sambungnya, kesuksesan Coretax akan mempengaruhi penerimaan negara.

“Jadi, itu yang kami pastikan saja supaya penerimaan anggaran tidak terganggu dengan implementasi Coretax yang tentu perlu penyempurnaan,” ujar Airlangga. Sebagaimana diketahui, Proyek Coretax yang digadang-gadang sebagai sistem perpajakan modern justru menuai banyak keluhan dari para wajib pajak.

Sistem yang dikembangkan dengan dana besar ini dilaporkan memiliki banyak bug yang menghambat kelancaran administrasi perpajakan. Sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025, wajib pajak mengalami kesulitan mengakses layanan, menghadapi respons sistem yang lambat, hingga error yang mengganggu aktivitas dunia usaha.

Keluhan ini semakin memperburuk citra proyek Coretax, yang diketahui pemenang tender pengadaan sistem Coretax adalah LG CNS, yang sebelumnya sempat bersengketa terkait paten. (sic)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular