WARTALENTERA-Isu PHK pegawai TVRI-RRI merebak di sejumlah platform medsos. Banyak netizen yang menaruh simpati kepada nasib para jurnalis.
Ironisnya, isu tersebut muncul sehari usai peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025. Dugaan rencana PHK massal tersebut muncul usai Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemangkasan anggaran di hampir seluruh lini kementerian dan lembaga-lembaga negara.
Hal itu berimbas pada ancaman PHK karyawan di berbagai sektor industri. Salah satunya, dua lembaga penyiaran publik yaitu TVRI dan RRI yang diduga terpaksa melakukan PHK kepada para pekerja honorer, kontrak, dan kontributor.
Isu PHK makin kencang, usai adanya pengumuman di akun Instagram @RRI_Semarang yang menuliskan, bahwa pemancar AM 801 Khz dan FM 88,2 Mhz dinonaktifkan sementara. Pendengar Pro 4 RRI Semarang kini dialihkan ke kanal streaming RRI Digital mulai 10 Februari 2025.
Menanggapi kencangnya isu PHK tersebut, manajemen Televisi Republik Indonesia (TVRI) menepis beredarnya kabar bahwa lembaga penyiaran publik ini melakukan PHK karyawan terkait efisiensi anggaran. Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) Iman Brotoseno pun membantah isu tersebut.
Mengingat, para karyawan TVRI pada dasarnya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Mana bisa ASN di-PHK?” ucapnya, melalui keterangan persnya, dikutip Selasa (11/2/2025).
Namun, ia mengakui, bahwa sebagian karyawan TVRI ada yang berstatus sebagai kontributor atau pegawai honorer. Mereka bekerja layaknya freelance, yang mana upahnya dibayar dari anggaran daerah berdasarkan penayangan berita.
Iman pun memastikan bahwa status nasib karyawan kontributor diserahkan kepada kebijakan masing-masing TVRI daerah. Dalam hal ini, bisa saja TVRI daerah mengurangi jumlah kontributor atau tetap memakai sebagian kontributor yang tersedia.
“Kontributor bukanlah Pegawai Pendukung Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan juga bukan ASN,” imbuhnya. Menurutnya, pengurangan kontributor itu bukan kebijakan TVRI Nasional atau Pusat.
“Karena kontributor hanya freelance, dan dibayar ketika berita yang mereka kirim dinaikkan, itupun dibayar TVRI Daerah,” ucapnya. Iman mengatakan, mengenai tenaga pendukung lainnya seperti satpam, cleaning service, pengemudi yang merupakan outsourcing juga terkena dampak, tapi tidak semuanya.
Ia menyebut pihaknya bakal patuh pada kebijakan efisiensi dari Pemerintah dan berkomitmen bahwa fungsi pelayanan publik tetap berjalan meskipun ada program acara yang dihentikan sementara. “Kebijakan terkait freelance dikembalikan ke TVRI daerah masing-masing. Ada daerah yang tidak mengurangi, ada yang mengurangi sebagian.” ujar dia.
Juru Bicara Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Yonas Markus Tuhuleruw, terpisah mengatakan, tak memungkiri RRI melakukan pengurangan terhadap sebagian tenaga lepas yang tidak diperpanjang kembali, termasuk dengan alasan bahwa lembaga tersebut tak mempunyai pilihan lain.
“Itupun pilihan terakhir dalam keputusan dan kebijakan direksi terkait tenaga lepas atau kontributor,” kata Yonas dalam keterangannya, dikutip Selasa (11/2/2025).
Yonas menjelaskan, bahwa ASN terdiri dari dua kategori berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun, kedua jenis pegawai ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang rutin.
Namun, kata dia, hal ini berbeda dengan tenaga lepas, seperti kontributor, pengisi acara, produser, dan sebagian music director, yang tidak memiliki tugas rutin seperti ASN. Oleh karena itu, beberapa pos ini terkena efisiensi dan harus dilakukan pengurangan.
“Di mana dibayarkan dari dana operasional melalui standar biaya masukan lainnya,” ujarnya. Namun, Yonas memastikan, LPP RRI tegak lurus terhadap kebijakan pemerintah terkait efisiensi anggaran dan kebijakan efisiensi tidak berpengaruh pada layanan publik di seluruh lapisan masyarakat sebagaimana diamanatkan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.
Yonas juga menambahkan, efisiensi itu juga tidak berpengaruh terhadap penyediaan infrastruktur RRI. “Karena RRI telah memiliki teknologi canggih dalam pelayanan multi platform kepada masyarakat. Kami terus optimalkan pelayanan kami, tetap produktif sekalipun efisien,” lanjutnya.
Yonas menegaskan RRI berkomitmen untuk tetap peduli terhadap para tenaga pembantu yang tersebar di seluruh Indonesia dan akan terus mengupayakan subsidi silang sehingga tenaga lepas masih bisa diberdayakan di RRI. Nantinya, lanjut dia, RRI akan melakukan seleksi kembali tenaga-tenaga lepas yang memiliki kompetensi dan kemampuan lebih.
“Karena itu lah pengurangan ini adalah pilihan terakhir dari setiap langkah strategis yang dilakukan,” bebernya.
Menaker Buka Suara
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sudah menerima informasi mengenai PHK massal di dua lembaga penyiaran publik, yakni RRI dan TVRI. “Tapi kami belum melihat secara spesifik,” ucapnya, mengutip tempo, Selasa (11/2/2025).
Yassierli menilai, industri media massa memang memiliki tantangannya sendiri. Namun, kata dia, Kementerian Ketenagakerjaan akan melihat sejauh mana upaya mitigasi yang sudah dilakukan oleh dua lembaga tersebut.
“Sebelum PHK kami berharap ada sesuatu yang bisa dilakukan oleh perusahaan,” kata dia. Kementerian, lanjut dia, sudah menyiapkan jaminan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP untuk karyawan yang kehilangan pekerjaan karena PHK.
Selain itu, ia menegaskan pegawai juga bisa mengikuti program pelatihan yang disediakan pemerintah. “Untuk dia reskilling dan seterusnya. Itu dinamika saja, biasa,” ujarnya, santai.
Adapun ia menampik kabar bahwa PHK massal itu akibat pemangkasan anggaran. “Enggak, apa hubungannya, di mana?” elaknya.
Serikat Pekerja ASPEK Bela Jurnalis
Abdul Gofur selaku Presiden Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia menyayangkan dan sangat kecewa terhadap kebijakan yang diambil oleh manajemen TVRI dan RRI yang melakukan PHK kepada pegawai kontrak dan kontributor. Pasalnya mereka telah lama mengabdi di kedua lembaga tersebut, pun dengan upah yang kecil mereka bertahan untuk bersama memajukan TVRI dan RRI,
“Parahnya lagi PHK kepada pegawai dilakukan hanya melalui pesan WhatsApp, seperti surat edaran dirut RRI kepada kasatker diseluruh Indonesia yang tersebar melalui pesan whatsapp,” ungkap Gofur, melansir Antara, Selasa (11/2/2025).
“Harusnya manajemen bisa menempuh cara lain untuk melakukan efisiensi sebelum memutuskan untuk mem PHK pegawainya, karena dampak PHK tersebut bukan hanya kepada diri pegawainya, tetapi nasib keluarganya dirumah,” sambungnya. Ia menyayangkan, jika benar PHK yang terjadi dampak dari pemangkasan anggaran yang besar besaran dari Negara terhadap TVRI dan RRI dimana anggaran tersebut untuk menutupi defisit Anggaran Negara.
Ia menilai, seharusnya Negara bisa menempuh cara lain untuk melakukan efisiensi, seperti mengurangi gaji dan fasilitas pejabat Negara, perjalanan dinas para pejabat, atau mengambil uang Negara dari para koruptor. Untuk menyelamatkan para pegawai TVRI dan RRI FSP ASPEK Indonesia meminta Presiden turun tangan membantu agar para pegawai tersebut tidak di PHK dan dapat kembali bekerja, agar mereka bisa kembali menafkahi keluarga dan membiayai pendidikan anak-anaknya. (sic)


