WARTALENTERA-Sistem Coretax bermasalah dan sulit diakses, penerimaan negara terancam anjlok. Wajib pajak pun dibuat kesal, karena jadi terkendala saat hendak melapor pajak secara online.
Penerimaan negara pun terancam anjlok. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo merespons soal ancaman penerimaan negara anjlok imbas gangguan sistem pajak coretax yang kerap terjadi.
“Ini kan dampaknya (coretax eror kepada penerimaan negara) baru kelihatan nanti,” kata Suryo di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (12/2/2025). Namun, ia belum bisa melaporkan apakah penerimaan negara benar turun imbas sistem coretax eror melulu.
Ia masih perlu menunggu pelaporan pajak Januari 2025 rampung, di mana batas waktunya adalah tanggal 15 pada bulan berikutnya. Ia hanya menekankan sepakat dengan Komisi XI DPR RI untuk tetap menggunakan sistem pajak lama, berbarengan dengan coretax.
Suryo mengatakan DJP sambil terus menyusun roadmap implementasi penuh sistem administrasi perpajakan canggih tersebut. “Nanti kita lihat deh (dampak coretax eror kepada penerimaan negara) tanggal 15 (Februari 2025). Akhir Februari ini kami coba lihat deh kira-kira pergerakannya seperti apa,” bebernya.
“Saat ini kalau sistem dua-duanya jalan (coretax dan sistem lama). Untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya, SPT (surat pemberitahuan tahunan) itu kami masih mengelola dengan sistem yang saat ini ada. Untuk SPT 2025 yang akan disampaikan 2026 itu menggunakan coretax,” terangnya.
Terkait dengan PPN, pemotongan PPh 21 karyawan, DJP menggunakan sistem yang sudah baru. “Jadi, kita menggunakan dua sistem jalan terus,” imbuhnya.
Bos DJP itu menegaskan coretax bakal tetap berjalan sejak resmi dipakai 1 Januari 2025. Tidak ada penundaan implementasi, meski eror timbul di sana-sini.
Di lain sisi, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengungkapkan, sebenarnya wakil rakyat mengusulkan penundaan implementasi coretax. Terlebih, ada 10 biang kerok layanan perpajakan canggih itu jadi eror terus menerus.
Misbakhun tak bisa merinci apa saja 10 biang kerok itu karena merupakan pembahasan tertutup dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo. Ia hanya menegaskan kesepuluh isu adalah masalah teknikal dan fundamental.
“Kami minta jangan sampai permasalahan-permasalahan itu mengganggu penerimaan pajak, penerimaan negara. Kita minta mereka (DJP) lapor secara berkala (soal perbaikan coretax), dan yang utama kita minta bahwa coretax ini jangan mengganggu pelayanan terhadap wajib pajak,” tegasnya.
Ia berharap, jangan sampai penggunaan IT (teknologi informasi) itu mempengaruhi penerimaan pajak. “Itu sudah jadi kesimpulan kita (dalam RDP dengan DJP Kemenkeu),” tegasnya.
Tidak Ada Sanksi Selama Transisi
Nah, buat para Wajib Pajak (WP) yang kesulitan mengakses Coretax, karena sistemnya yang eror terus, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tidak akan ada sanksi administrasi yang dikenakan akibat gangguan dari sistem Coretax. “Pada kesempatan ini, dapat kami tegaskan bahwa terkait implementasi Coretax DJP, Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak,” tulis DJP dalam keterangan resminya, awal bulan Januari 2025.
Dengan sistem baru yang saat ini diimplementasikan, DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak. Pada keterangan tersebut, DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada wajib pajak atas kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP.
DJP menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan perbaikan. Setidaknya, terdapat enam hal yang telah diupayakan DJP untuk diperbaiki, meliputi perluasan jaringan jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth, penunjukan PIC serta pemberian role access, pembuatan faktur (key in maupun *.xml), proses pendaftaran, proses pendaftaran, proses pembayaran, serta berbagai layanan seperti pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh, Surat Keterangan Bebas PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak, dan status Pengusaha Kena Pajak.
Lisa, salah seorang wajib pajak di KPP Serpong yang kemarin hendak mengakses Coretax juga merasa kesal, karena terus menerus gagal masuk ke sistem. Padahal, dia sudah datang ke kantor pajak tersebut sejak pagi, tapi tak kunjung selesai mengakses Coretax.
“Saya coba akses dari rumah aja, soalnya sudah dari pagi. Kerjaan yang lain jadi tertunda,” ungkapnya, dengan nada sedikit kesal.
Begitu juga dengan Inge, salah seorang wajib pajak yang sudah dua kali bolak-balik ke kantor pelayanan pajak Serpong, berharap bisa melaporkan pajak tahunan perusahaan, tapi ternyata gagal total.
“Seminggu lalu sudah coba, gagal. Hari ini gagal juga. Loading terus, jadi nggak bisa masuk ke sistem. Bingung juga, bikin faktur pajak juga jadi terkendala,” ucapnya, kesal.
Sejak diluncurkan secara resmi pada 1 Januari 2025, wajib pajak masih mengalami kendala dalam mengakses sistem Coretax. Selama implementasi, dari pantauan tim Warta Lentera, kendala dasar seperti kesulitan login, kegagalan penggantian password, kegagalan validasi foto saat pengajuan kode otorisasi masih banyak dialami oleh wajib pajak.
Fitur impersonate yang digadang menjadi keunggulan Coretax pun masih sulit diakses oleh wajib pajak. Banyak wajib pajak yang terkendala dalam pemindahan PIC serta tidak dapat memberikan role access kepada pihak terkait yang telah didaftarkan. Tak hanya itu, proses krusial seperti pembuatan faktur pajak juga mengalami kendala.
Hal ini tentu sangat mengganggu wajib pajak, dari sisi perpajakan maupun proses bisnis secara keseluruhan. (sic)


