warta lentera great work
spot_img

Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNK di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini

Program selesai hingga 31 Agustus 2025.

WARTALENTERA – Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNK) di Jakarta, dimulai hari ini. Pemutihan pajak kendaraan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

“Di momen spesial bagi warga Jakarta ini, pemerintah daerah ingin meringankan beban warga melalui penghapusan sanksi sehingga mereka turut merasakan kebahagiaan di HUT Jakarta dan HUT Kemerdekaan RI,” bunyi keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (14/6/2025).

Warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak perlu lagi membayar denda atau bunga keterlambatan selama periode pemutihan pajak kendaraan ini.

“Kalau punya tunggakan, di mana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati.

Kebijakan ini berlaku sejak 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025, dan mencakup penghapusan sanksi administrasi berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk memperoleh kebijakan ini karena akan secara otomatis diterapkan oleh sistem saat mereka melakukan pembayaran.

“Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga,” kata Lusiana.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor yang belum memenuhi kewajiban untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi ini, karena fasilitas tersebut hanya diberikan satu kali.

Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi;
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi;
  • KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya;
  • Surat kuasa, apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain;
  • Sejumlah uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.

Pemprov Jakarta juga menyediakan layanan pengecekan denda pajak secara online. Pemilik kendaraan bisa mengakses informasi melalui pengecekan denda pajak kendaraan bermotor lewat kanal berikut: Website resmi Samsat PKB2 Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ Aplikasi layanan publik JAKI. (inx)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular