WARTALENTERA-Timpidsus (Tim Pidana Khusus) Kejari (Kejaksaan Negeri) Banyuasin, Sumatera Selatan ambil alih lahan seluas 6.633 hektare kawasan suaka margasatwa, yang sebelumnya dikuasai sejumlah oknum pengusaha maupun masyarakat tak bertanggung jawab. Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani mengatakan, setelah melalui koordinasi bersama Tim Pidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang tergabung di dalam satgas penertiban kawasan hutan, pihaknya menyelamatkan 6.633 hektare lahan suaka margasatwa dari penguasaan oknum pengusaha maupun masyarakat nakal.
“Lahan ribuan hektare itu saat ini telah dipasang spanduk pengumuman dalam pengawasan pemerintah satgas penertiban kawasan hutan,” katanya, kepada wartawan di Palembang, Sumsel, Sabtu (14/6/2025). Spanduk itu bertuliskan “Lahan Suaka Margasatwa Bentayan seluas 6.633,44 hektare ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)”.
Penertiban itu, kata Giovani, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. “Ada larangan memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin satgas penertiban kawasan hutan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, bahwa penyelamatan ini melalui proses hukum yang ketat untuk melindungi kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi ini dari ancaman perambahan dan kerusakan lingkungan. Dengan penyelamatan lahan ini, ia berharap keberadaan suaka margasatwa dapat terus terjaga dan ekosistemnya tetap lestari.
Pihaknya berkomitmen untuk melindungi lingkungan dan sumber daya alam yang ada di wilayahnya. “Penyelamatan lahan suaka margasatwa ini merupakan langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Banyuasin,” imbuhnya.
Lebih jauh, ia berharap, penyelamatan lahan ini juga dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat sekitar dan lingkungan hidup. Serta menjaga keseimbangan ekosistem yang ada di kawasan tersebut. (sic)


