warta lentera great work
spot_img

Pendapatan Iran Tembus Rp258 Triliun Dari Selat Hormuz

Secara hukum internasional Iran bukan pemilik dari Selat Hormuz.

WARTALENTERA – Ternyata pendapatan Iran dari pengelolaan Selat Hormuz mencapai Rp258 triliun. Padahal secara hukum Internasional, selat strategis itu tidak dimiliki Iran. Lantas, siapa pemiliknya?

Belum lama ini kantor berita ISNA melaporkan parlemen Iran memperkirakan pendapatan negara dari pengelolaan Selat Hormuz mencapai USD10 hingga USD15 miliar atau sekitar Rp258 triliun. Info itu disebarluaskan oleh ISNA setelah seorang anggota presidium parlemen menjelaskan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur pengelolaan Selat Hormuz, termasuk rencana pengenaan biaya bagi kapal yang melintas.

Secara hukum internasional Iran bukan pemilik dari Selat Hormuz. Iran hanya diunggulkan karena letak geografisnya yang strategis terhadap selat tersebut. Dilansir dari BBC dan bloomberg, secara geografis, Selat Hormuz berada di antara Iran di bagian utara dan Oman di bagian selatan. Selain itu, wilayah itu juga berdekatan dengan Uni Emirat Arab yang berada tidak jauh dari jalur tersebut.

Selat Hormuz dikenal sebagai salah satu jalur laut paling strategis di dunia. Letaknya yang menghubungkan Teluk Persia dengan Teluk Oman, lalu menuju Laut Arab dan Samudra Hindia, menjadikannya sebagai jalur utama distribusi energi global.

Posisi itu membuat Selat Hormuz memiliki peran vital dalam pengiriman minyak dan gas dari kawasan Timur Tengah ke berbagai negara di dunia. Tidak heran jika wilayah ini kerap menjadi sorotan, terutama saat terjadi ketegangan geopolitik di kawasan tersebut.

Banyak yang mempertanyakan siapa sebenarnya pemilik Selat Hormuz. Pertanyaan ini sering muncul seiring meningkatnya konflik atau dinamika politik di kawasan Teluk Persia.

Namun, Selat Hormuz tidak dimiliki oleh satu negara tertentu. Statusnya diatur oleh hukum laut internasional yang menetapkan wilayah tersebut sebagai jalur pelayaran global.

Karena berada di antara beberapa negara, Selat Hormuz tidak bisa diklaim secara eksklusif oleh satu pihak. Dalam hukum internasional, wilayah itu termasuk kategori selat internasional yang terbuka bagi pelayaran global.

Artinya, kapal dari berbagai negara, baik komersial maupun militer, memiliki hak untuk melintas selama tidak mengancam keamanan wilayah sekitar. Kapal yang melewati Selat Hormuz umumnya melintasi perairan teritorial Iran dan Oman. Meski demikian, aturan dalam United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS memberikan hak transit passage.

Hak ini memungkinkan kapal untuk melintas secara terus menerus melalui selat internasional tanpa hambatan, selama perjalanan dilakukan secara damai. Karena posisinya yang paling dekat dengan Iran, maka Iran sering mengklaim selat itu miliknya dan tidak bisa dinegosiasi.

Bahkan, terbaru, berdasarkan kantor berita ISNA, ada RUU yang diterbitkan parlemen Iran yang bertujuan memperkuat mata uang nasional Iran, rial, dengan mewajibkan kapal asing membayar bea melalui kantor perwakilan di Iran atau sistem perbankan Iran.

Namun, pada 13 April 2026, Angkatan Laut AS mulai memblokade seluruh lalu lintas maritim yang masuk dan keluar dari pelabuhan Iran di kedua sisi Selat Hormuz — jalur pengiriman sekitar 20 persen pasokan minyak, produk minyak bumi, dan gas alam cair di pasar global.

Amerika Serikat menegaskan kapal non-Iran tetap bebas melintasi Selat Hormuz selama tidak membayar biaya kepada Teheran. Otoritas Iran belum mengumumkan penerapan biaya tersebut, tetapi rencana itu telah dibahas. (vit)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular