WARTELENTERA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengungkapkan bahwa Kementerian HAM berhasil menyerap anggaran sebesar Rp77,68 miliar atau 97,08 persen dari total pagu anggaran Rp80,02 miliar pada tahun anggaran 2024.
Hal ini disampaikan Pigai dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025). Anggaran tersebut dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan penting dalam proses pembentukan kelembagaan Kementerian HAM yang baru.
“Anggaran dipakai untuk pembentukan lembaga baru Kementerian HAM, seperti penyusunan struktur kelembagaan, kebutuhan sarana dan prasarana, dan penyusunan kajian pembentukan instansi di wilayah,” kata Pigai dalam keterangan tertulisnya.
Fokus Penguatan Kelembagaan dan Sosialisasi HAM
Pigai menjelaskan bahwa penggunaan anggaran dilakukan secara tepat sasaran, termasuk untuk menjalin komunikasi eksternal, menerima audiensi dengan pemangku kepentingan, penguatan kapasitas HAM, serta penyusunan instrumen kajian prinsip-prinsip HAM.
Kementerian juga aktif melakukan sosialisasi penanganan pengaduan dugaan pelanggaran HAM, sebagai bagian dari komitmen untuk memperluas pemahaman publik terhadap hak asasi manusia.
Penyusunan Struktur dan Sarana Pegawai
Penyusunan struktur organisasi mengacu pada Peraturan Menteri HAM Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian HAM. Dalam pelaksanaannya, Pigai telah melantik 13 pejabat eselon II, 23 pejabat eselon III, dan 20 pejabat eselon IV.
Selain itu, Kementerian juga telah memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana bagi 188 pegawai, serta menyusun bahan kajian untuk pembentukan instansi vertikal di berbagai wilayah.
Masa Transisi dari Ditjen ke Kementerian Mandiri
Realisasi anggaran tersebut merupakan bagian dari masa transisi Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM menjadi entitas tersendiri, yakni Kementerian HAM.
Pigai menyebut bahwa selama masa transisi, terjadi peningkatan pagu anggaran dari Rp63 miliar menjadi Rp80 miliar, yang dilakukan dalam tiga tahap:
1. Penambahan belanja pegawai
2. Penambahan belanja modal dan barang
3. Penambahan belanja operasional kementerian
Apresiasi dari DPR dan BPK
Capaian ini mendapatkan apresiasi dari Komisi XIII DPR RI, termasuk atas laporan keuangan tahun 2024 yang disusun secara akuntabel dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami apresiasi jajaran Kementerian HAM yang telah menyusun laporan keuangan ini dengan teliti, dengan angka penyerapan yang maksimal dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Parera.
Ia juga menyambut baik langkah cepat dan responsif kementerian dalam menindaklanjuti temuan BPK, termasuk penyelesaian atas kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan pelaksanaan kegiatan. (kom)


