warta lentera great work
spot_img

Polisi Amankan Pelaku KDRT Berujung Kematian di Tangerang

WARTALENTERA-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, berhasil menangkap pria berinisial EY (28) yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga mengakibatkan istrinya meninggal dunia.

Sebelumnya, EY masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 30 Agustus 2025. Ia akhirnya ditangkap tim gabungan kepolisian di tempat persembunyiannya di daerah Bekasi. “Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Bekasi pada Jumat (5/9/2025) lalu,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah di Tangerang, Selasa (9/9/2025).

Indra menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif pelaku dalam melakukan tindak kekerasan tersebut. “Kami masih mendalami kasus itu termasuk mengungkap motif di balik peristiwa,” ucapnya.

Peristiwa KDRT itu terjadi pada Rabu (27/8) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kontrakan di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Akibat penganiayaan tersebut, korban berinisial IH (27) sempat dirawat di rumah sakit beberapa hari sebelum akhirnya meninggal dunia pada Sabtu (30/8/2025).

Setelah diduga menganiaya istrinya, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban yang terluka ditolong warga dan dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. “Tersangka EY kini menjalankan pemeriksaan intensif di Mapolresta Tangerang,” kata Indra.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular