WARTALENTERA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta tengah menyelidiki dugaan praktik parkir liar bertarif Rp50 ribu di depan gerbang selatan Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.
Penyelidikan ini dilakukan setelah sebuah unggahan viral di media sosial Instagram menampilkan foto sobekan karcis parkir bertuliskan tangan “Parkir Malioboro Rp50.000” lengkap dengan tanda tangan tanpa identitas resmi.
“Kita lakukan penyelidikan, ini masih kita lidik kebenarannya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio di Yogyakarta, Senin (28/7/2025).
Unggahan tersebut berasal dari akun @wisatamalioboro yang juga menyertakan foto lokasi kejadian dan sosok diduga juru parkir liar berpakaian gelap dengan wajah disensor.
“Halo min, barangkali bisa diinfo emang bener parkir depan Kantor Gubernur ditarik 50 ribu dengan alasan pakai Hiace? Saya wisatawan sering ke Jogja baru ini kena ginian,” tulis akun itu dalam unggahan yang dilihat pada Senin (28/7/2025).
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menyatakan telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini. “Prinsip dari tanda bukti yang diunggah tidak ada legalitas,” tegas Agus.
Sementara itu, Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta Imanudin Aziz menyebut lokasi kejadian bukan termasuk dalam titik parkir resmi yang dikelola pemerintah kota. “Parkir tidak berizin atau liar. Nunggu informasi dari reskrim saja,” ujar Imanudin.
Ia juga menambahkan bahwa karena bukan lokasi parkir resmi, aktivitas di tempat tersebut dapat dikategorikan sebagai praktik parkir liar, dan Dishub saat ini masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian untuk langkah selanjutnya. (kom)


