warta lentera great work
spot_img

Tujuh Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Deli Serdang Ditangkap saat Bungkus Sabu

WARTALENTERA – Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak, Polrestabes Medan, Sumatera Utara, berhasil menangkap Hasbul Khair alias Abul (35), seorang buronan selama tujuh tahun dalam kasus dugaan pembunuhan di Kabupaten Deli Serdang.

“Tersangka kita tangkap saat membungkus sabu-sabu setelah tujuh tahun buron,” kata Kepala Polsek Patumbak Kompol Daulat Simamora, Senin (28/7/2025) di Deli Serdang.

Tersangka Abul ditangkap pada Jumat (25/7) di rumahnya di Jalan Pertahanan, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, usai lama melarikan diri ke berbagai daerah seperti Palembang, Pekanbaru, Tebing Tinggi, dan Kabanjahe.

Kasus pembunuhan ini bermula pada Selasa, 27 November 2018, ketika korban Afri Winata Tarigan (27)—sepupu Abul—datang bersama saudaranya Wira Dharma alias Uweng (yang telah lebih dulu ditangkap), untuk meminta jatah narkoba jenis sabu-sabu.

Percekcokan terjadi antara korban dan Uweng, yang merupakan pengedar sabu, hingga akhirnya Uweng menebas kepala korban dengan kapak. “Sedangkan tersangka Abul memukul kepala bagian belakang korban dengan papan daun pintu hingga tewas,” ungkap Kompol Daulat.

Setelah membunuh korban, kedua pelaku membungkus jasad korban dengan kain seprei dan mengikatnya menggunakan kawat. Keesokan harinya, jenazah korban dibuang ke sumur tua tak jauh dari lokasi kejadian. Mayat korban ditemukan warga setempat satu bulan kemudian.

Sepekan setelah penemuan jasad, polisi menangkap Uweng. Sementara Abul melarikan diri hingga akhirnya kembali ke kampung halamannya, merasa aman setelah bertahun-tahun buron. “Saat ditangkap, tersangka hendak mengedarkan sabu-sabu ke Kabanjahe,” ujar Kompol Daulat.

Dalam penangkapan, Abul sempat melawan petugas dengan sebilah gunting tajam. Polisi akhirnya memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.

Tersangka kemudian dirawat di RS Bhayangkara Medan dan dibawa ke Polsek Patumbak untuk proses hukum lebih lanjut. “Akibat perbuatannya, tersangka Abul dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kompol Daulat. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular