WARTALENTERA – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui NCB Interpol Indonesia memastikan red notice terhadap Cheryl Darmadi, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sudah diajukan ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
“Untuk IRN (Interpol Red Notice) Cheryl Darmadi sudah kami ajukan ke Markas Besar Interpol,” kata Ses NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Ia menjelaskan, apabila pengajuan disetujui, maka red notice akan diterbitkan oleh Interpol pusat dan didistribusikan ke seluruh negara anggota. “Nanti yang menerbitkan red notice adalah pihak Markas Besar Interpol untuk diketahui oleh seluruh Interpol member country,” ujarnya.
Cheryl Darmadi, yang merupakan putri dari terpidana Surya Darmadi, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan TPPU terkait tindak pidana korupsi usaha PT Duta Palma Group. Ia resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejagung sejak awal Agustus 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut Cheryl diduga berada di Singapura berdasarkan informasi terakhir. Keberadaannya kini tengah ditelusuri oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). “Yang jelas kami berkoordinasi dengan bidang-bidang terkait, baik dengan imigrasi maupun dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu),” katanya.
Cheryl ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan jabatan sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex, berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup. Selain Cheryl, penyidik juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yaitu PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL), sebagai pengembangan dari bukti serta aset yang telah diidentifikasi. (kom)


