warta lentera great work
spot_img

Putusan MK soal SD-SMP Gratis, Mampukah Negara Mewujudkannya?

WARTALENTERA – Putusan MK (Mahkamah Agung) yang memerintahkan SD-SMP gratis baik sekolah negeri maupun swasta, menjadi sorotan banyak pihak. Ada kekhawatiran partisipasi masyarakat di dunia pendidikan akan berkurang sehingga negara akan kesulitan dalam mewujudkannya.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji di media centre Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), Jakarta, Rabu (28/5/2025).

“Yang paling berbahaya menurut saya, kita khawatirkan justru itu mematikan partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan. Padahal partisipasi masyarakat itu sangat penting di dalam dunia pendidikan,” ujarnya.

Ia lantas mencontohkan, ada sejumlah ormas seperti Muhammadiyah hingga Nahdlatul Ulama (NU) yang telah berpartisipasi lama dalam dunia pendidikan. Sarmuji khawatir negara tidak dapat mewujudkan putusan MK tersebut.

“Misalkan Muhammadiyah, NU punya lembaga pendidikan yang jumlahnya sangat banyak sekali, itu kalau keputusan MK itu imperatif, dan negara mesti menyediakan uang yang sebegitu besar, saya khawatir, kita khawatir saja, keputusan MK itu sulit untuk dihasilkan oleh pemerintah,” terangnya.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI itu berharap kedepannya MK sebelum memutus sesuatu agar bisa melihat realitas yang ada. Terlebih lagi putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Tetapi kita mengimbau, kita meminta pada MK, sebelum memutuskan segala sesuatu, barangkali perlu untuk lebih banyak mencermati realitas-realitas yang ada,” ucapnya.

Seperti diberitakan, sebelumnya, MK memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah negeri dan swasta. Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan MK dalam putusan itu.

Putusan itu diketok hakim MK pada sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan. (inx)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular