WARTALENTERA – Sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim, rencananya digelar siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai pukul 13.00 WIB. Sidang ini digelar terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Mendikbudristek tersebut.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih untuk menunggu putusan dari hakim.
“Perkara ini sedang berproses biarkan berjalan saja setiap prosesnya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Anang menerangkan pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah. Hal itu, katanya, sepanjang belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kita wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap/inkrah,” ujar Anang.
Seperti diberitakan, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (4/9/2025). Dirinya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Nadiem Makarim melawan status tersangkanya itu dengan mengajukan gugatan praperadilan. Objek gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka dan penahanan Nadiem.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka termasuk Nadiem. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp1,98 triliun.
Berikut ini daftar tersangka dalam kasus ini:
- Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
- Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
- Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)
- Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)
- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim
(inx)


