WARTALENTERA-Resmi tersangka KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya HM Kunang (HMK). Mereka tertangkap tangan dalam OTT KPK dalam kasus dugaan suap izin proyek.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima, disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B besar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya, TPK juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, pihak swasta Sarjan (SRJ), selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Tindak Pidana Korupsi. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” ulasnya, Sabtu (20/12/2025).
Asep menerangkan, penetapan tersangka bermula saat lembaga antirasuah itu menggelar operasi senyap pada Kamis, 18 Desember 2025. Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan 10 orang.
“Dalam kegiatan tersebut tim mengamankan sejumlah 10 orang ya, yang kemudian delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Asep, kemarin. (sic)


