WARTALENTERA – Sejak awal tahun, ribuan SPPG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi mendapatkan sanksi dari Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.030 SPPG disuspend, 210 dikenai Surat Peringatan tahap pertama (SP-1), dan 11 lainnya berada pada tahap SP-2.
Penindakan dilakukan setelah ditemukan pelanggaran serius, mulai dari infrastruktur yang tidak memenuhi standar, ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga belum didaftarkannya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala BGN Dadan Hindayana, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas program MBG.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran standar dalam bentuk apa pun. Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga kualitas harus menjadi prioritas utama,” tegas Dadan di Jakarta yang dikutip Senin (23/3/2026).
Berdasarkan sebaran wilayah, Pulau Jawa (Wilayah II) mencatatkan rapor merah paling banyak dengan 674 SPPG yang terseret sanksi. Disusul oleh Sumatera (Wilayah I) sebanyak 446 unit, dan Indonesia Bagian Tengah serta Timur (Wilayah III) dengan 131 unit.
Dadan menegaskan, pemberian sanksi merupakan bagian dari proses pembinaan yang harus dipatuhi seluruh pengelola. “SP-1 dan SP-2 adalah peringatan keras agar pengelola segera melakukan perbaikan. Jika tidak diindahkan, penghentian operasional akan menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari,” ujarnya.
Selain masalah infrastruktur, BGN juga menindak tegas 62 SPPG yang kedapatan “bermain-main” dengan komposisi makanan. Unit-unit tersebut ditutup sementara karena menyajikan menu yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) gizi yang telah ditetapkan.
“Kami ingin memastikan setiap makanan yang disalurkan benar-benar layak, aman, dan sesuai standar gizi. Tidak boleh ada kompromi dalam hal ini,” tambah Dadan.
BGN memastikan pengawasan akan terus diperketat melalui evaluasi berkala dan inspeksi lapangan. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola SPPG untuk menjalankan program secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab. (inx)


