warta lentera great work
spot_img

Menkum: Satria Arta Kumbara Dipastikan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

WARTALENTERA – Mantan anggota TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, yang sekarang aktif sebagai tentara Rusia, dipastikan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, khususnya Pasal 23 huruf d dan e, yang menyebutkan bahwa warga negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden.

Demikian ditegaskan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangan resmi yang diterima Warta Lentera, Kamis (15/5/2025).

“Berdasarkan Undang-undang kita, tidak boleh seorang warga negara Indonesia terlibat atau aktif di militer asing tanpa se-izin Presiden. Kalau dia tidak punya izin, maka status kewarganegaraannya hilang,” katanya.

Meski hingga 12 Mei 2025 nama Satria Arta Kumbara belum tercatat mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan melalui laman resmi Kementerian Hukum di www.kewarganegaraan.ahu.go.id, Supratman menegaskan bahwa status tersebut tetap dapat gugur secara otomatis.

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 31 huruf c dan d dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Jadi berdasarkan UU 12 tahun 2006 dan PP 2 tahun 2007, maka saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia,” tegas Supratman.

Kendati demikian, ia menambahkan, pemerintah tetap memerlukan laporan resmi dari instansi pusat, daerah, atau masyarakat untuk memproses dan menerbitkan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan.

Saat ini, Kementerian Hukum telah menjalin koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Pemerintah tengah menunggu laporan resmi dari KBRI yang akan menjadi dasar untuk menetapkan status hukum Satria Arta Kumbara. (inx)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular