WARTALENTERA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, organisasi kemasyarakatan atau Ormas dilarang melaksanakan fungsi penegak hukum. Penegasan ini
WARTALENTERA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) instruksikan para kepala daerah di provinsinya untuk memperketat pengawasan penjualan miras.