ARTALENTERA - Pelantikan kepala daerah non-sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilakukan pada 6 Februari 2025. Langkah ini diambil sebagai respons atas
WARTALENTERA-Pelantikan Kepala Daerah akan dilakukan serentak di Jakarta dan Aceh. Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu,