WARTALENTERA-MK (Mahkamah Konstitusi) putuskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada dijeda dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan. Pemilu nasional antara
WARTALENTERA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia digelar. Seluruh rakyat Indonesia mulai menentukan pilihan untuk memimpin daerahnya.