WARTALENTERA â Bagi warga negara asing (WNA) yang tidak memiliki visa haji akan dikenai sanksi berupa denda hingga 20.000 riyal atau setara Rp88 juta rupiah.
WARTALENTERA-Masyarakat diimbau tidak tergiur terhadap tawaran naik haji tanpa mengantre. Pasalnya, setiap musim haji, selalu marak tawaran bermodus naik haji