warta lentera great work
spot_img

TNI Tegaskan Pengamanan Rumah Jaksa Sesuai Perpres dan MoU dengan Kejaksaan

WARTALENTERA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan bahwa pengamanan rumah jaksa, termasuk kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dilakukan berdasarkan aturan resmi yang berlaku.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa serta Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023.

“Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, serta berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung yang masih berlaku,” ujar Kristomei di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Kristomei menjelaskan bahwa baik Perpres maupun MoU tersebut telah mengatur batasan dan ketentuan bagi TNI dalam menjalankan tugas pengamanan di kantor kejaksaan maupun rumah dinas jaksa.

Ia menegaskan bahwa TNI tidak akan mencampuri atau mengganggu proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung. “TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku,” tegas Kristomei.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kabar adanya upaya penggeledahan oleh polisi di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah pada Kamis (31/7). Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung membantah menerima laporan terkait peristiwa tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa informasi itu tidak dapat diverifikasi. “Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada,” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/8).

Ia menegaskan bahwa kehadiran personel TNI di rumah Jampidsus merupakan pengamanan biasa yang sudah diatur melalui kesepakatan antara TNI dan Kejaksaan, serta diatur dalam Perpres 66/2025, khususnya pada Pasal 4, yang menyebutkan bahwa Polri dan TNI memberikan pelindungan kepada jaksa dan institusi Kejaksaan.

“Pak Febrie ini, ‘kan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara-perkara korupsi. Anda tahu lah, pasti pengamanan dari dulu sudah ada di TNI,” lanjut Anang.

Pernyataan dari TNI dan Kejaksaan ini diharapkan dapat meredam spekulasi liar di masyarakat, serta menegaskan bahwa prosedur pengamanan terhadap aparat penegak hukum dilakukan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.(kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular